Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sangihe

502 Kendaraan Dinas Pemkab Sangihe Diperiksa, Michael Thungari Tekankan Semua ASN Tanggung Jawab

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai melakukan pemeriksaan terhadap 502 unit kendaraan dinas milik daerah

Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
PEMERIKSAAN - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai melakukan pemeriksaan terhadap 502 unit kendaraan dinas milik daerah melalui apel kendaraan yang digelar selama tiga hari. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Gelora Santiago Senin (2/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai melakukan pemeriksaan terhadap 502 unit kendaraan dinas milik daerah
  • Pada hari pertama, tim memfokuskan pemeriksaan terhadap 90 unit kendaraan roda empat yang digunakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 
  • Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa seluruh ASN harus bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai melakukan pemeriksaan terhadap 502 unit kendaraan dinas milik daerah melalui apel kendaraan yang digelar selama tiga hari.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Gelora Santiago pada Senin (2/3/2026) dan dirangkaikan dengan Apel Kerja Bersama ASN.

Pada hari pertama, tim memfokuskan pemeriksaan terhadap 90 unit kendaraan roda empat yang digunakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kendaraan operasional lapangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chery Londo, mengatakan apel kendaraan dinas merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari pengawasan aset daerah.

“Melalui kegiatan ini kami dapat mengidentifikasi kendaraan yang bermasalah, baik dari sisi kondisi fisik maupun kelengkapan administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, menegaskan bahwa seluruh ASN harus bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai tugas kedinasan.

“Kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan sesuai peruntukan jabatan serta tugas kedinasan,” tegas bupati.

Ia juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja. Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib serta pemerintahan yang bersih.

Pemeriksaan kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung hingga tiga hari ke depan dengan target seluruh kendaraan milik Pemkab Sangihe terdata dan terverifikasi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved