Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Kronologi Kecelakaan Maut di Sangihe, Pengendara Yamaha Nmax Meninggal Dunia Setelah Tabrakan

Seorang pria pengendara motor dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Kelurahan Apengsembeka, Sangihe.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Humas Polres Sangihe
KECELAKAAN - Seorang pria pengendara motor dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Kelurahan Apengsembeka, Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (26/12/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria pengendara motor dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Kelurahan Apengsembeka.
  • Dalam laporan resmi Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.
  • Bermula saat Yamaha Nmax (DL 2563 AE) yang dikendarai CB (56) hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria pengendara motor dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Kelurahan Apengsembeka, Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (26/12/2025). 

Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor.

Berikut kronologinya:

Dalam laporan resmi Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi 
sekitar pukul 15.00 Wita.

Bermula saat Yamaha Nmax (DL 2563 AE) yang dikendarai CB (56) hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian.

Nahas, mendadak dari arah belakang, muncul sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi yang dikendarai pemuda berinisial SVCA (19).

Motor tersebut datang dengan kecepatan tinggi.

Walhasil tabrakan pun tak terhindarkan.

Dampaknya sangat fatal. Pengendara motor tanpa TNKB, SVCA, dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Liun Kendage Tahuna.

Sementara itu, pengendara Nmax berinisial CB mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.

Sedangkan penumpangnya, IT (51), mengalami luka ringan.

Polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dikendarai SVCA berada dalam kondisi tidak layak jalan.

Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Juga tidak memiliki kaca spion, serta beberapa bagian bodi motor dalam keadaan pretelan atau tidak lengkap.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved