Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sangihe

HUT ke-61 Sulut, Bupati Sangihe: Program di Bidang Pendidikan dan Pariwisata Patut Disyukuri

HUT Sulut ditandai dengan upacara dan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Bupati Sangihe, Michael Thungari.

Tayang:
Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
HUT SULUT - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). Perayaan HUT Sulut ditandai dengan upacara dan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari. 

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan semua pihak, dari akademisi, pelaku usaha, TNI-Polri, tokoh agama, hingga masyarakat luas. Bersama-sama, kita bisa menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap kuat, sambil tetap melestarikan langit biru, laut biru, dan daratan hijau Sulut,” tegasnya.

Sejarah Terbentuknya Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara secara resmi terbentuk dan menjadi Daerah Tingkat I berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 pada tanggal 23 September 1964, yang sekaligus dirayakan sebagai hari jadinya.

Pembentukan ini merupakan hasil dari beberapa kali perubahan administrasi pasca-kemerdekaan, di mana wilayah Sulawesi awalnya menjadi satu provinsi, lalu dimekarkan menjadi beberapa daerah tingkat I, termasuk Sulawesi Utara Tengah dan kemudian menjadi Sulawesi Utara.  

Setelah kemerdekaan Indonesia, wilayah Sulawesi menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi dan berstatus keresidenan.  

Pada tahun 1948, wilayah Sulawesi sempat bergabung dalam Negara Indonesia Timur yang merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah RIS bubar, wilayah Sulawesi kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia pada tahun 1950.  

Seiring waktu, administrasi pemerintahan di Pulau Sulawesi mengalami pemekaran.

Pada tahun 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Sulawesi Utara Tengah. Mr. A.A. Baramuli ditunjuk sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat Satu Sulawesi Utara/Tengah untuk mengatur pemerintahan di wilayah tersebut.  

Pada tanggal 23 September 1964, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, wilayah Sulawesi Utara resmi diakui sebagai Daerah Tingkat I. 

kuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Warga Tolak Pembangunan IPLT di TPA Sumompo Manado, Akademisi: Pemerintah Harus Cari Solusi Terbaik

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved