Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elpiji 3 Kg

Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kilogram, Berlaku Mulai 2026

Sama halnya dengan para pengecer elpiji 3 kg yang tidak perlu lagi memasukkan fotokopi KTP konsumen ke dalam sistem secara berulang kali.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
ELPIJI 3 Kg: Illustrasi tumpukan Elpiji 3 Kg. Ada aturan baru pembelian elpiji 3 kilogram, berlaku 2026. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk warga pengguna gas elpiji 3 kilogram.

Elpiji 3 kilogram adalah gas bumi yang dicairkan dalam tabung berwarnakan hijau muda yang disebut "gas melon".

Gas ini merupakan jenis elpiji bersubsidi yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran, agar distribusi dan harganya tepat sasaran dan tidak terjadi permainan harga di tingkat pengecer.

Baca juga: Daftar Harga Elpiji dan Bright Gas 5,5 Kg serta 12 Kg per 1 Agustus 2025, Segini di Sulut

Ada aturan baru yang meringankan warga pengguna elpiji jenis tersebut.

Namun aturan baru tersebut baru akan berlaku pada 2026 mendatang.

Elpiji 3 kilogram harusnya tak digunakan oleh masyarakat menengah ke atas.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan alasan mulai tahun depan masyarakat tidak lagi harus menyertakan KTP ketika membeli elpiji 3 kg.

Menurut dia, kebijakan menyertakan KTP saat membeli elpiji 3 kg sebenaranya sudah dijalankan.

Namun, selama ini implementasinya terbilang cukup rumit bagi konsumen.

Selama ini, setiap kali membeli elpiji 3 kg, masyarakat melakukannya dengan menyertakan fotokopi KTP.

Tahun depan dengan sistem yang disempurnakan, data sudah langsung tercatat, jadi konsumen tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.

Sama halnya dengan para pengecer elpiji 3 kg yang tidak perlu lagi memasukkan fotokopi KTP konsumen ke dalam sistem secara berulang kali.

"Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat ini dimasukkan ke dalam sistem itu. Ini tidak berulang-ulang lagi setiap orang datang menyerahkan fotokopi KTP," kata Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sistem ini juga akan membantu pemerintah mendata penggunaan elpiji 3 kg secara lebih jelas. Pemerintah juga bisa memantau peruntukan gas elpiji 3 kg oleh para pembeli.

"LPG ini apakah digunakan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga (selama ini) tidak terdata ya," ujar Yuliot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved