Produk Ilegal Ditarik BPOM
Daftar 10 Produk Makanan Ilegal dan Berbahaya Mengandung BKO yang Ditemukan BPOM
Daftar 10 produk makanan ilegal dan berbahaya mengandung bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan BPOM dan ditarik izin edar mulai tahun 2026.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mendapatkan produk makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.
- Sebanyak 10 produk makanan ilegal dan berbahaya mengandung bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan BPOM dan ditarik izin edar mulai tahun 2026.
- Soloco Candy, CED Himalayan Pink Rock Salt, Akiyo Candy, Milo Malaysia, Kopi Hitam L-Karnitin hingga Kerry Cheese Powder.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mendapatkan produk makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.
Setidaknya 10 produk makanan ilegal dan berbahaya dengan penjualan terbanyak berhasil ditemukan BPOM.
Produk-produk tersebut telah beredar tanpa izin serta terbukti mengandung BKO.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada akhir Januari 2026 lalu, dikutip dari lamam pom.go.id, siaran pers: Nomor HM 01.2.1.03.26.135 Tanggal 4 Maret 2026 - Tentang: "Top 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal/Berbahaya yang Beredar di Marketplace Sepanjang Tahun 2025".
Taruna Ikrar menyebut, tautan terbanyak adalah penjualan kosmetik ilegal yang mencapai 73.722 tautan.
Obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi (39.386 tautan), obat (35.984 tautan), dan pangan olahan (32.684 tautan).
Penjualan suplemen makanan mencapai 15.949 tautan.
Potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun.
Langkah ini berhasil melindungi 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan.
BPOM pun berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut sebagai langkah tindak lanjut.
Jumlah keseluruhan produk ini mencapai 34,8 juta, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari berbagai negara lain seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.
“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” sebut Taruna Ikrar di Jakarta (20/2/2026).
“Produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO) merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online yang mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok,” lanjut Taruna Ikrar.
Top 10 OBA ilegal ini di antaranya Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.
produk
makanan
pangan
olahan
ilegal
berbahaya
BKO
Bahan Kimia Obat
BPOM RI
Produk Ilegal
produk ditarik bpom
multiangle
Meaningful
| Daftar 10 Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya dengan Penjualan Online Terbanyak yang Ditarik BPOM |
|
|---|
| Daftar 10 Produk Obat Kuasi Ilegal dengan Penjualan Online Terbanyak yang Ditarik BPOM |
|
|---|
| Daftar 10 Produk Obat Ilegal yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Obat Herbal Ilegal dan Berbahaya Mengandung BKO yang Ditarik BPOM Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Produk Suplemen Kesehatan Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOM dan Dilarang Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/10-produk-makanan-ilegal-dan-berbahaya-mengandung-bahan-kimia-obat-BKO.jpg)