Produk Ditarik BPOM
Satu Jenis Produk Susu Formula Bayi Ditarik BPOM per Januari 2026
Satu jenis produk susu formula bayi ditarik BPOM per Januari 2026. Produk tersebut yakni S-26 Promil Gold pHPro 1, produksi Nestlé Suisse SA.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
TRIBUANMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan produk yang ditarik peredarannya per Januari 2026.
Penarikan produk ini menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), terkait peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.
Dilansir dari pom.go.id, Rabu (18/2/2026), penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan).
Nomor izin edar Promil Gold pHPro 1, yakni : ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia.
Akan tetapi, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0>
Meski begitu nihil terkontaminasi, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi).
BPOM pun memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk Promil Gold pHPro 1.
Merespons permintaan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM.
Hingga penjelasan ini diterbitkan per 14 Januari, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut.
BPOM mengimbau agar masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk. Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran.
BPOM juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan/mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas.
BPOM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
| Sebanyak 56 Ribu Produk Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan Ditemukan BPOM Selama Ramadhan 2026 |
|
|---|
| Daftar 8 Produk Kosmetik Kewanitaan Langgar Norma Kesusilaan yang Izin Edarnya Ditarik BPOM |
|
|---|
| Daftar 34 Produk Kosmetik Skincare Berbahaya yang Dilarang Edar BPOM RI Mulai Agustus 2025 |
|
|---|
| Daftar Produk Kopi Mengandung BKO yang Ditarik BPOM per November 2025 |
|
|---|
| Daftar Produk Kopi, Jamu hingga Madu yang Dilarang Edar oleh BPOM Mulai November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/susu-formula-bayi.jpg)