Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SLIK OJK

NIK KTP Disalahgunakan Judol/Pinjol, Cek Status di SLIK OJK, Begini Caranya

Berbagai jenis perjudian di internet, mulai dari poker virtual, kasino, hingga taruhan olahraga (sports betting), kian menjerat banyak pihak.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
ILUSTRASI KTP - Judi online atau judi daring kini telah menjadi isu nasional yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia.  
Ringkasan Berita:
  • Berbagai jenis perjudian di internet, mulai dari poker virtual, kasino, hingga taruhan olahraga (sports betting), kian menjerat banyak pihak.
 
 
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan solusi untuk mengatasi keresahan ini melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online atau judi daring kini telah menjadi isu nasional yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia. 

Berbagai jenis perjudian di internet, mulai dari poker virtual, kasino, hingga taruhan olahraga (sports betting), kian menjerat banyak pihak.

Yang lebih mengkhawatirkan, maraknya praktik kejahatan siber membuat data pribadi masyarakat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), rentan disalahgunakan.

Tak sedikit warga yang terkejut lantaran nama mereka tiba-tiba tercantum dalam layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal bahkan daftar judi online (Judol), padahal mereka tidak pernah mendaftar atau mengajukan layanan tersebut.

Kondisi ini membuktikan bahwa data identitas diri kita, yang seharusnya bersifat pribadi dan sah, telah tersebar dan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Lantas, bagaimana cara warga mengetahui apakah NIK KTP mereka pernah disalahgunakan untuk pinjol atau judol?

Cek NIK KTP Anda via SLIK OJK, Cara Mudah Deteksi Penyalahgunaan Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan solusi untuk mengatasi keresahan ini melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK OJK bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek secara rinci riwayat pinjaman atau kredit yang pernah diajukan menggunakan data pemohon.

Hal ini menjadi kunci untuk mendeteksi apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status NIK Anda melalui SLIK, baik secara offline maupun online:

1. Cek NIK pada SLIK secara Offline (Mendatangi Kantor OJK)

Anda bisa langsung mengunjungi kantor OJK terdekat untuk mengajukan pemeriksaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Siapkan Dokumen: Bawa KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA). Jika diwakilkan, siapkan juga Surat Kuasa.
  • Pengajuan: Ajukan pemeriksaan kepada petugas OJK yang bersangkutan.
  • Verifikasi: Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung yang Anda serahkan.
  • Pemeriksaan: OJK akan memproses pemeriksaan informasi debitur atau pemohon.
  • Hasil: Laporan SLIK OJK yang berisi informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol atau judol akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. 

2. Cek NIK pada SLIK secara Online (Melalui Laman Resmi OJK)

Pemeriksaan status NIK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OJK.

Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung, yaitu KTP, foto diri, serta foto diri bersama KTP.

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman resmi SLIK OJK: [tautan mencurigakan telah dihapus]
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi Data: Lengkapi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), hingga kode keamanan (captcha). Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  • Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir.
  • Unggah Dokumen: Unggah foto KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri sesuai gambar petunjuk.
    Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
  • Terima Email: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  • Proses Cek: OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
  • Cek Status: Untuk memantau status permohonan, Anda dapat mengunjungi laman yang sama, pilih menu "Status Layanan", dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditemukan Pinjaman Tak Dikenal?

Jika dari laporan SLIK OJK Anda menemukan adanya pinjaman atau kredit yang tidak pernah Anda ambil, segera lakukan pengaduan resmi kepada OJK.

Anda dapat menghubungi OJK melalui:

  • Telepon: Kontak OJK 157
  • Surel (Email): Kirim ke emailkonsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: Hubungi via WA ke nomor 081-157-157-157

Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat menjaga keamanan data pribadi dan mencegah kerugian akibat penyalahgunaan NIK KTP oleh pihak-pihak yang memanfaatkan maraknya judi online dan pinjol ilegal.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved