Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Diduga Mabuk Bawa Mobil Plat Merah lalu Menabrak Pagar Rumah
Kecelakaan maut di Jalan Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara
Ringkasan Berita:
- Kecelakaan maut di Jalan Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggaram Minggu 16 November 2025 dini hari.
- Insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan mobil
- Sopir tewas, diduga mabuk bawa mobil plat merah hingga menabrak pagar rumah warga
TRIBUNMANADO.CO.ID – Terjadi kecelakaan maut di Jalan Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (16/11/2025).
Jarak lokasi kejadian 155 km dari Kota Kendari, Ibu Kota Provinsi Sultra.
Waktu tempuh sekira 8 jam 17 menit dengan kendaraan bermotor.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengemudi tewas di lokasi kejadian usai mengalami kecelakaan tunggal.
Kecelakaan mobil Wuling Confero berpelat merah dengan nomor polisi DT 10** R ini terjadi di Jalan Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute.
Insiden nahas tersebut terjadi, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 00.08 Wita atau dini hari.
Kendaraan ini dikemudikan oleh pengemudi berinisial LA (36), yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara dua penumpangnya berinisial LJ dan MA mengalami luka-luka akibat kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau Galla, menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut.
"Mobil warna hitam bergerak dari arah barat menuju Raha, kecepatan tinggi dan sopir dalam keadaan mabuk,” jelasnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (16/11/2025) sore.
Iptu Renaldo menambahkan saat melintasi jalan lurus, mobil tiba-tiba oleng sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Kendaraan roda empat tersebut kemudian keluar dari badan jalan ke bahu jalan bagian kiri.
Selanjutnya mobil langsung menabrak pagar rumah milik warga hingga akhirnya terguling dan terbalik.
Akibat kerasnya benturan dan mobil terguling, LA yang merupakan warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, meninggal di TKP.
Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian badan serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, memastikan kondisi tubuh prima, dan menjauhi minuman keras saat mengemudi,” imbaunya.
Jarak Desa Lakapodo dengan Polres Muna sekira 20 kilometer (km), waktu tempuh perjalanan 36 menit berkendara mobil atau motor.
Markas polisi ini berada di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)
Tips Berkendara Aman dan Nyaman
1. Menyiapkan kendaraan
Sebelum Anda menggunakan sepeda motor, sebaiknya Anda persiapkan kendaraan Anda mulai dari mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan seluruh komponen dalam kondisi baik.
Jika terdapat suku cadang yang perlu diganti maka gantilah segera jangan menunggu terlalu lama, karena Anda harus ingat bahwa hal yang Anda anggap sepele ini akan mengganggu Anda dalam perjalanan hingga membahayakan keselamatan Anda dalam berkendara.
2. Menggunakan perlengkapan keselamatan
Dalam mengendarai sepeda motor, penting bagi Anda menggunakan perlengkapan keselamatan seperti jaket, helm, celana panjang, masker, sarung tangan, sepatu dan lain sebagainya.
Penggunaan perlengkapan tersebut akan membantu Anda terlindungi selama perjalanan.
3. Sikap berkendara yang baik
Dalam berkendara sepeda motor sebaiknya Anda memiliki sikap berkendara yang baik dimana Anda duduk di atas sepeda motor dengan posisi lurus tegak namun tetap santai, pastikan pandangan ke depan, jangan mengangkat kedua kaki ke tempat lain dengan alasan apapun, jangan membonceng lebih dari satu orang dan barang bawaan yang berat.
4. Jaga jarak dalam berkendara
Saat Anda berkendara sepeda motor, pastikan Anda menggunakan kecepatan tertentu dalam setiap kondisi.
Anda harus mengatur kecepatan sesuai kondisi yang ada. Dan perlu diingat jangan lupa jaga jarak dalam berkendara.
Menjaga jarak akan membantu Anda dari kecelakaan atau tabrakan akibat pengereman mendadak.
Untuk meminimalisir hal tersebut, maka sebagai pengendara yang cerdas sebaiknya Anda mengamati kecepatan berkendara dan menyesuaikan dengan jarak yang ada di depan Anda.
Semakin tinggi kecepatan yang Anda gunakan maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan.
5. Tetap fokus dan waspada
Dalam berkendara sebaiknya Anda tetap fokus dan waspada dalam berkendara.
Banyak pengendara merasa dirinya yakin akan memampuan berkendara yang dimilikinya, mereka terkadag merasa kecelakaan tidak mungkin terjadi.
Namun perlu diketahui bahwa sikap demikian akan menciptakan kecerobohan dan kurang hati-hati. Perlu diingat sehebat apapun Anda berkendara Anda tetap perlu fokus dan waspada.
6. Patuhi aturan dan rambu lalu lintas
Yang terpenting dalam berkendara adalah patuhi segala aturan dan rambu lalu lintas di sepanjang perjalanan.
Gunakan lampu sein saat Anda akan berbelok. Pastikan Anda mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.
Artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
kecelakaan
Desa Lakapodo
Kabupaten Muna
Sulawesi Tenggara
Minggu 16 November 2025
mobil
kecelakaan tunggal
| Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas, Motor Korban Tabrak Mobil lalu Oleng Tertabrak Mobil Lainnya |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 2 Pemotor Tewas, Korban Tabrak Truk yang Antre BBM Solar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Tewas, Motor Jatuh ke Jurang Lalu Terbakar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Pejalan Kaki Tewas, Korban Tertabrak Motor Diduga Kecepatan Tinggi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Sopir dan Penumpang Tewas, Truk Tabrak Belakang Truk Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kecelakaan-tunggal-di-Kabupaten-Muna-Provinsi-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.