Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Pejalan Kaki Tewas, Korban Tertabrak Motor Diduga Kecepatan Tinggi

Kecelakaan maut di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/11/2025) sore. seorang pejalan kaki tewas.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
KECELAKAAN - Lokasi Laka lantas pengendara motor tabrak pejalan kaki di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di delan Alfamart Palembang, Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 15.10. Seorang pejalan kaki yakni HI Eni Nurhayati (82), meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Charitas. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/11/2025) sore.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal.

Identitas korban yakni HI Eni Nurhayati (82), meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Charitas, Palembang.

Korban ditabrak seorang pengendara motor, tepatnya di depan Alfamart Palembang, sekira pukul 15.10 WIB. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa ini berawal saat pengeboran sepeda motor Honda Scopy BG-5970-ZE yang dikendarai oleh Arfino Ramadani (21), berboncengan dengan Rahayu Diah Wiyanti (21), yang berjalan dari arah simpang Charitas Palembang hendak mengarah ke arah Cinde Palembang.

Setiba di TKP (tempat kejadian perkara) lakalantas terjadi menabrak seorang perempuan pejalan kaki yakni HJ Eni Nurhayati yang hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka di kepala belakang keluar darah dari telinga.

"Benar adanya peristiwa laka lantas tersebut, seroang pejalan kaki yang meninggal dunia saat dilarikan ke RS Charitas, Palembang, lantaran ditabrak pengendara sepeda motor," Ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta melalui Kanit Gakkum Iptu Hermanto, kepada Sripoku.com .

Lanjutnya, laka ini terjadi lantaran pengandara motor tersebut lalai mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

"Diduga kelalaiannya terletak pada Pengendara Sepeda Motor Honda Scopy BG-5970-ZE diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009,"ungkapnya. 

"Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya Pada saat berkendaraan kecepatan tinggi tidak memperhatikan halangan disekitarnya pada saat berjalan," katanya.

Hingga kini, ditambahkan Hermanto, untuk barang bukti sudah diamankan, 1 unit sepeda Motor Honda Scopy BG-5970-ZE," untuk pengendara motor sudah kita periksa dan ambil keterangan terkait peristiwa tersebut. Sedangkan korban sudah dievakuasi ke RS Charitas dan dibawa keluarganya pulang," tutupnya. (diw)

Tips Berkedaran Aman dan Nyaman

1. Menyiapkan kendaraan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved