Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Ditembak di Jakarta

Seorang Pengacara Ditembak di Jakarta Pusat, Senjata yang Digunakan Pelaku Berasal dari Timor Leste

Pengacara berinisial WA (34) ditembak di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Editor: Frandi Piring
Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya
PELAKU DITANGKAP - Pelaku penembakan HD (37) terhadap seorang pengacara berinisial WA (34) di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pengacara berinisial WA (34) ditembak di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
  • Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengamankan HD (37), pelaku penembakan terhadap WA.
  • Korban WA langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga menjalani perawatan medis.
  • Senjata jenis FN kaliber 9 mm diperoleh tersangka dari seorang warga negara Timor Leste bernama A pada Januari 2025 di NTT.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengacara berinisial WA (34) ditembak di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengamankan HD (37), pelaku penembakan terhadap WA.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, insiden bermula sekira pukul 07.28 WIB yang dipicu masalah sengketa lahan.

Di mana, tujuh orang sedang menjaga lahan tersebut, sementara sekira 80 orang termasuk pengacara datang mengklaim kepemilikan lahan.

"Sehingga terjadi cekcok. Salah satu yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke salah satu orang yang datang ke lahan tersebut dan ini mengenai punggung bagian belakang korban," katanya.

Korban WA langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga menjalani perawatan medis.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, tim Jaga Jakarta dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob mengumpulkan informasi dan barang bukti di lokasi kejadian. 

Tersangka kemudian diamankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. 

Pihak kepolisian juga menyita satu pucuk senjata api beserta magazen berisi lima butir peluru tajam.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Saat ini, tersangka tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terkait senjata yang digunakan, Kasubdit Jatanras menjelaskan, senjata jenis FN kaliber 9 mm tersebut diperoleh tersangka dari seorang warga negara Timor Leste bernama A pada Januari 2025 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Motif Penembakan

Motif pelaku pengeroyokan disertai penembakan terhadap pengacara berinisial WA karena merasa kesal terhadap korban dan rekan-rekannya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

“Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku," ujar Ade Ary.

"Korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” sambungnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun saksi-saksi lainnya.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” tutur dia.

Penangkapan Pelaku

Tim gabungan Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan disertai penembakan terhadap pengacara berinisial WA di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) pagi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial HD (37).

“Tim gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban inisial WA, SH," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3049/X/2025/SPKT POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

"Pekerjaan belum atau tidak bekerja," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Identitas 2 Tersangka Penembakan Hansip Hingga Tewas di Cakung, Sudah Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved