Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Sulsel

Sosok AA Ditikam Iparnya Sendiri, Anak Pelaku Ikut Aniaya Korban, Berawal Tersinggung Dengar Makian

Kasus penikaman dan penganiayaan di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dokumen Pribadi/Bripka Taufik
KASUS PENIKAMAN - Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi (kanan) memperlihatkan senjata tajam sebagai barang bukti yang digunakan R dan anak kandungnya N sebagai pelaku penganiayaan saat jumpa pers di Mapolres Luwu Timur, Sulsel, Kamis (30/10/2025). R dan N diringkus polisi setelah menganiaya ipar mereka berinsial AA hingga mengalami luka robek di dada kanan hingga ke paru-paru. 

Ringkasan Berita:
  • Penikaman dan penganiayaan di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 18 Oktober 2025 dini hari pukul 01.00 WITA
  • Korban berinisial AA, pelaku R dan N
  • Kedua korban dan pelaku R adalah ipar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman dan penganiayaan di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tepatnya kejadian tragis ini di Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulsel pada Sabtu (18/10/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WITA.

Sosok korban yakni pria berinisial AA.

Sementara pelaku penikaman yakni ipar sendiri berinisial R.

Anak pelaku berinisial N juga ikut menganiaya membantu pelaku melakukan perbuatan melangar hukum.

Bagaimana selengkapnya kasus penikaman dan penganiayaan ini? Simak selengkapnya di sini.

Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang pria berinisial R dan anak kandungnya, N sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Selama 5 hari, R dan N bersembunyi sebelum akhirnya diringkus penyidik Polres Luwu Timur.

Keduanya diduga bersekongkol, dengan tega menganiaya kerabat mereka berinsial AA hingga mengalami luka kritis.

"Kedua tersangka, yang merupakan ayah dan anak, kini kami jerat dengan pasal berlapis," ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya.

Kata Hajriadi, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam.

Dengan ancaman pidana, maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved