Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, DPRD Dianggap Khianati Rakyat
Bupati Kabupaten Pati Sudewo gagal dimakzulkan setelah polemik kebijakan pajak 250 persen. DPRD Pati dianggap khianati rakyat.
Ringkasan Berita:
- Bupati Kabupaten Pati Sudewo gagal dimakzulkan setelah polemik kebijakan pajak 250 persen.
- Dalam Rapat Paripurna DPRD Pati, Jumat (31/10/2025), yang dihadiri 49 orang dari total 50 anggota DPRD Pati itu, 6 fraksi dengan total 36 anggota, tak merekomendasikan pemakzulan.
- Hanya Fraksi PDIP yang berjumlah 14 anggota, minus 1 orang absen yang merekomendasikan pemakzulan sehingga perbandingan votingnya adalah 36:13.
- Koordinator Masyarakat Pati Bersatu menganggap DPRD Pati telah mengkhianati rakyat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kabupaten Pati Sudewo gagal dimakzulkan setelah polemik kebijakan pajak 250 persen.
Sudewo menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja berdasarkan masukan yang diberikan DPRD Kabupaten Pati setelah mendengarkan pendapat fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/10/2025).
Sudewo hadir secara virtual melalui panggilan video saat rapat paripurna yang membahas hasil Pansus Hak Angket pemakzulan dirinya dari kursi Bupati Pati.
Dalam rapat Paripurna yang dihadiri 49 orang dari total 50 anggota DPRD Pati itu, enam fraksi dengan total 36 anggota, tidak merekomendasikan pemakzulan.
Mereka hanya merekomendasikan perbaikan kinerja Bupati Sudewo dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Pati ke depan.
Hanya Fraksi PDIP yang berjumlah 14 anggota, minus 1 orang absen yang merekomendasikan pemakzulan.
Sudewo pun mengapresiasi hak menyatakan pendapat yang disampaikan DPRD Pati terhadap kebijakan Bupati yang disertai rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut.
“Kami sebagai Bupati memberikan penghargaan untuk semua hal yang disampaikan. Kami ucapkan terima kasih,” ucap Sudewo.
Sudewo menyebut, hasil pembahasan Pansus Hak Angket menjadi masukan dan bekal evaluasi bagi dirinya dalam melakukan perbaikan kinerja ke depannya.
Hal itu dilakukan Sudewo dalam ikhtiar membangun Pati agar lebih maju demi kesejahteraan rakyat Pati.
“Terima kasih. Kami sudah mendengarkan catatan-catatannya untuk bisa menjadi perbaikan dan masukan kepada kami,” ucap Sudewo.
Bupati Sudewo Selamat dari Pemakzulan
Bupati Pati Sudewo lolos dari jeratan pemakzulan.
Kepastian itu didapat setelah berakhirnya rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025), yang berlangsung sejak pukul 13.52 hingga pukul 18.00.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD tersebut, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati.
Selebihnya atau enam fraksi hanya mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati Sudewo dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pati.
Enam fraksi yang mengusulkan perbaikan kinerja adalah PKS, Golkar, PPP, PKB, Demokrat, dan Gerindra.
Penjelasan Ketua DPRD Pati
Diketahui terdapat dua rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).
Pertama, agenda penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Sudewo.
Dalam agenda ini, Pansus melaporkan beberapa kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai melanggar aturan tentang larangan bagi kepala daerah.
Seperti kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tidak aspiratif dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Lebih lanjut, kebijakan lain yang dinilai melanggar larangan kepala daerah adalah pengangkatan Direktur RSUD dan Dewan Pengawas RSUD, karena mengandung unsur nepotisme.
Pengangkatan Ketua Baznas Pati juga dinilai mengandung unsur nepotisme karena yang ditunjuk adalah anggota Tim Sukses Pemenangan Sudewo saat Pilkada.
Tapi dalam agenda paripurna selanjutnya, yakni agenda penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD, hanya PDIP yang menuntut adanya pemakzulan terhadap Sudewo.
Selebihnya hanya menyampaikan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerja.
Pendapat tersebut didengarkan Bupati Sudewo yang mengikuti forum rapat paripurna secara daring melalui panggilan video.
"Dari tujuh fraksi, PDIP menghendaki agar Bupati dimakzulkan. Akan tetapi ada enam fraksi menghendaki Bupati diberi rekomendasi untuk memperbaiki kinerja ke depan."
"Bupati (secara virtual) juga telah menyampaikan akan memperbaiki kinerjanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Ali menjelaskan, melihat hasil voting, yang menang adalah pendapat dari enam fraksi tersebut.
Jumlah anggota DPRD dari enam fraksi adalah 36 orang.
Anggota fraksi PDIP berjumlah 14 orang, namun satu orang tidak hadir sehingga perbandingan votingnya adalah 36:13.
"Maka, hasil dari rapat paripurna ini adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," kata dia.
Ali pun memohon maaf kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan ini.
"Itulah hasil akhir dari DPRD Kabupaten Pati setelah bekerja sekira dua bulan dalam pembahasan mengenai kebijakan Bupati," ujar dia.
Proses selanjutnya adalah menyampaikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Ali menjelaskan, karena tidak ada rekomendasi pemakzulan, prosesnya berakhir. Tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ke MA malah salah, karena yang menghendaki pemakzulan, kalah, yang menang adalah yang menghendaki agar Bupati Pati diberi rekomendasi memperbaiki kinerjanya," jelas dia.
Ia juga mengimbau masyarakat Pati agar menerima hasil ini.
Pihak DPRD Pati juga siap menerima konsekuensi berupa tuduhan atau hujatan terkait keputusan ini.
Warga Pati: DPRD Khianati Rakyat
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta terkait batalnya Bupati Pati Sudewo untuk dimakzulkan.
Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh.
Bagi Teguh, secara logika dan secara fakta berikut keterangan yang diambil pansus DPRD Pati sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggara norma etika kepemimpinan.
"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat," katanya.
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPRD Pati terkait hak angket, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemberhentian. Sisanya mengusulkan perbaikan kinerja.
"DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Partai atau Dewan Perwakilannya Sudewo," katanya.
Bersamaan dengan paripurna, ribuan warga menggelar aksi di Alun-alun Pati.
Mereka berharap agar Sudewo untuk dilengserkan.
Namun rupanya hal tersebut tak terjadi. Sudewo tidak jadi lengser.
Massa yang kecewa pun sempat membakar foto Sudewo di depan gerbang Kantor Bupati Pati. Sebelumnya massa juga sempat membakar ban di sisi utara Alun-alun Pati. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal/Rifqi Gozali)
-
Baca juga: 12 Kebijakan Menyimpang Bupati Pati Sudewo Ditemukan Pansus, Hak Angket Pemakzulan Disepakati DPRD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bupati-Kabupaten-Pati-Sudewo-gagal-dimakzulkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.