Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Prada Lucky

Ibunda Almarhum Prada Lucky Minta Hakim Pengadilan Militer Adil dan Berpihak pada Kebenaran

Sidang perdana kasus ini akan dihelat di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025).

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
PEMAKAMAN PRADA LUCKY - Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli. Sepriana Paulina Mirpey atau Epi, ibu kandung almarhum nampak memegang foto almarhum. Sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus ini akan dihelat di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025).
  • Ibu kandung Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Nemo meminta hakim Pegadilan Militer transparan serta berpihak pada kebenaran dan keadilan. 
  • Selain itu, dirinya harap, hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepriana Paulina Mirpey atau Epi, ibu kandung Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Nemo, korban tewas dalam kasus penganiayaan senior meminta hakim Pegadilan Militer transparan serta berpihak pada kebenaran dan keadilan. 

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan, Minggu (26/10/2025). 

Di mana sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025).

"Saya minta hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan," ujar Epi.

Katanya, dia bersama  keluarga menuntut agar seluruh tersangka penganiaya Lucky, diberi hukuman maksimal dan dipecat.

"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," harap Epi.

Ia juga meminta agar Pengadilan Militer terbuka kepada pers dan tidak menutup-nutupi proses persidangan kasus ini.

Selain itu, dirinya harap, hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

Epi meminta agar sidang itu terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.

"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya. Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar," terang Epi.

Dirinya pun meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa mendukung mereka sekeluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini.

"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.

Epi meminta para pelaku mengatakan kejujuran serta mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, Lucky.

"Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," pungkasnya.

Dirinya sudah menerima surat pemberitahuan terkait sidang tersebut. 

Ia pun meminta agar media dapat meliput persidangan ini agar prosesnya berjalan transparan dan adil. 

"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan. Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," terang Epi, Minggu (26/10/2027).

Ia mendapatkan dua surat panggilan dari Pengadilan Militer Kupang

Surat pertama, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr yang adalah Dankipan A Yonif TP 834/MW pada hari Senin (27/10) pukul 09.00 Wita.

Sementara surat yang kedua, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi selaku Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM dan kawan-kawan sebanyak 16 orang, pada Selasa (28/10) pukul 09.00 Wita .

Dirinya mengaku bersyukur karena akhirnya kasus kematian anaknya, Lucky, sudah bisa disidangkan hari Senin.

Kronologi

Menurut hasil pemeriksaan internal, kasus ini bermula pada Minggu (27/7) malam. Keesokan harinya, terjadinya peganiayaan terhadap almarhum. 

Penganiayaan berlangsung beberapa kali di waktu dan hari yang berbeda, termasuk di tanggal 30 Juli. Peganiayaan dilakukan oleh beberapa orang personel, diduga dilakukan oleh puluhan orang. 

Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo dalam kondisi sadar namun sangat lemah.

Saat di ruang radiologi, ia mengaku kepada dokter bahwa dirinya dipukuli oleh seniornya di barak.

“Dia mengaku kepada dokter dipukuli oleh seniornya di barak,” ungkap ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, Kamis (7/8/2025).

Saat itu, luka lebam dan sayatan sudah terlihat di tubuhnya.

Kondisi fisik Prada Lucky sangat mengenaskan dengan bekas luka di punggung, lengan, dan kaki.

Selain itu, terdapat luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok.

Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, Prada Lucky mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.23 Wita di RSUD Aeramo.

Jenazah korban langsung dipindahkan ke kamar jenazah rumah sakit.

Jenazah Prada Lucky tiba di Kupang dan disemayamkan di Asrama Tentara Kuanino.

Suasana duka menyelimuti keluarga dan kerabat yang menyambut dengan tangis histeris.

Senin, 11 Agustus 2025,  Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membeberkan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," jelas Wahyu di Gedung Mabes AD, Jakarta.

Namun, pembinaan tersebut berujung pada kematian Prada Lucky. Wahyu menegaskan TNI AD tidak mentolerir kekerasan dalam pembinaan.

"Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 prajurit, termasuk satu perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana. (KOMPAS/TRIBUNNEWS)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

SUMBER:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved