Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Anggota DPR

DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup Cuma Jabat 5 Tahun, Formappi: Kebijakan Itu Tidak Cocok

peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak tepat.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/Indra Akuntono
TUNJANGAN DPR - Foto saat Suasana rapat paripurna dalam HUT DPR. DPR dapat tunjangan pensiun seumur hidup padahal cuma jabat 5 tahun jadi sorotan formappi, disebut kebijakan itu tidak cocok. 

TRIBUNMANADO.CO.IDDPR RI terus mendapat perhatian publik, apalagi soal tunjangan-tunjangan yang didapatkan para anggota.

Formappi selama ini diketahui adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan kinerja parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mereka "concern" terhadap jalannya proses legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap DPR.

Tunjangan-tunjangan dari para anggota DPR RI ini menjadi pembahasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Salah satunya soal tunjangan dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

Dari peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa jabatan DPR bersifat politis dan tidak memiliki jenjang karier seperti aparatur sipil negara (ASN).

Lucius juga menyoroti bahwa tidak ada batasan periode jabatan bagi anggota DPR. Bahkan, menurutnya, mereka enggan dibatasi masa jabatan seperti presiden.

“Anggota DPR juga tak mau dibatasi lama menjabat sebagai anggota DPR seperti pada presiden,” tuturnya.

“Jadi, kalau anggota DPR tak mau mengenal periodisasi masa jabatan, ya itu artinya mereka tak mau mengenal masa pensiun,” pungkasnya.

Tunjangan Pensiun DPR Seumur Hidup ke MK, Segini Besarannya

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan psikolog Lita Linggayani Gading.

Mereka mempersoalkan Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1), yang memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Besaran tunjangan pensiun DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Diatur bahwa setiap anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yang jika dikonversi berkisar antara Rp3.250.000 hingga Rp3.900.000 per bulan, tergantung masa jabatan dan golongan.

Pembayaran dilakukan penuh selama anggota DPR masih hidup dan sehat. Jika meninggal dunia, pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki pasangan sah. Dalam kasus tersebut, pensiun tetap diberikan dengan nilai yang lebih rendah.

Selain itu, pensiunan DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta, dibayarkan satu kali.

Para pemohon menilai kebijakan ini tidak adil secara konstitusional.

Mereka keberatan karena pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup wakil rakyat, sementara profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa.

Pendidikan Anggota DPR RI Disarankan Minimal S1

“Saya kira salah satu alat kontrol yang bisa diintervensi untuk mendorong peningkatan kualitas anggota parlemen, ya melalui peningkatan syarat minimum pendidikan calon anggota legislatif,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, pengetatan syarat pendidikan bukan jadi hal mendesak jika partai politik (parpol) mau bekerja keras untuk melakukan kaderisasi.

Dorongan agar syarat minimal pendidikan calon anggota legislatif (caleg) justru lahir karena parpol yang malas melakukan kaderisasi.

“Jadi bagi saya untuk mengisi kemalasan parpol melakukan proses kaderisasi ya pengetatan syarat usia calon legislatif termasuk menaikkan syarat minimal pendidikan calon penting untuk dilakukan,” tuturnya.

Walakin, menaikkan syarat minimal pendidikan tidak otomatis membuat kualitas DPR meningkat. Banyak faktor, tegas Lucius, yang memengaruhi kualitas kebijakan yang disahkan DPR

“Seperti urusan kepentingan dan problem oligarki partai politik yang mencengkeram anggota,” pungkasnya.

Sebagai informasi, syarat minimal pendidikan SMA bagi calon anggota DPR/DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga, Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman.

Mereka menilai aturan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu merugikan hak konstitusional rakyat karena membuka peluang lahirnya legislasi yang lemah dan tidak berkualitas.

Dalam sidang perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025, para pemohon meminta syarat pendidikan calon legislator diubah menjadi minimal S1.

Menurut mereka, standar lulusan SMA tidak sebanding dengan tugas DPR/DPRD yang berwenang membuat undang-undang. Hal ini berpotensi melahirkan regulasi tumpang tindih, diskriminatif, dan abai pada kebutuhan masyarakat.

Pemohon juga menilai rakyat dipaksa tunduk pada produk hukum yang lahir dari wakil rakyat dengan kapasitas intelektual rendah. Padahal, profesi seperti hakim, jaksa, hingga advokat diwajibkan bergelar sarjana.

Daftar Tunjangan Anggota DPR

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

 ·⁠  Gaji Pokok: Rp 4.200.000

 ·⁠  Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

 ·⁠  Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

 ·⁠  Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

 ·⁠  Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

 ·⁠  Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

 ·⁠  Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

 ·⁠  Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

 ·⁠  Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

 ·⁠  Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

 ·⁠  Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

 ·⁠  Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

 ·⁠  Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

 ·⁠  Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved