Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Nasib ASN Anak Eks Wali Kota Cirebon Usai Curi Sepatu di Masjid, Beruntung Korban Pilih Damai

Korban merasa iba dan memilik berdamai dengan ASN yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Editor: Ventrico Nonutu
eki yulianto/tribun jabar
CURI SEPATU - Aksi ASN anak eks Wali Kota Cirebon saat mencuri sepatu jemaah di kawasan Masjid Raya At-Taqwa terekam CCTV, Senin (6/10/2025) siang. Kasus berakhir damai setelah korban merasa iba dan memilih berdamai dengan ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beruntung nasib ASN, si pencuri sepatu yang hebohkan warga Kota Cirebon, Jawa Barat.

ASN tak jadi mendekam dalam penjara setelah kedapatan mencuri sepatu di Masjid Raya At-Taqwa.

Pasalnya kasus tersebut berakhir damai melalui jalur restorative justice (RJ).

Korban merasa iba dan memilih berdamai dengan ASN yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan hal itu saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat (10/10/2025).

“Ya, untuk kasus pencurian sepatu di Masjid At-Taqwa Kota Cirebon yang dilakukan oleh pelaku berinisial ASN itu sudah dilakukan mediasi dengan dua korban terkait hal ini,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, baik pelaku maupun korban sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Ada kesepakatan karena dari korban juga merasa iba pada pelaku, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Pelaku juga telah mengembalikan seluruh barang curian.

“Sepatu yang dicuri sudah dikembalikan dan untuk satu pasang yang sudah dijual diganti dalam bentuk uang,” jelas dia.

Menurut Eko, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa motif pelaku murni karena alasan ekonomi.

"Korban merasa iba karena pelaku ini kesulitan terkait dengan ekonominya. Motifnya alasan ekonomi,” katanya.

Eko menambahkan, tindakan pencurian ini merupakan kali pertama dilakukan oleh ASN.

“Untuk yang kita lidik, ini pertama kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Proses mediasi dilakukan setelah pelaku diamankan dan dipertemukan dengan korban di Polsek Utara Barat (Utbar).

“Pelaku kita amankan, kemudian kita undang juga korban."

"Di situ ditemukan adanya itikad baik dari pelaku, sehingga tercapai mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Eko.

Kapolres menjelaskan, mediasi ini juga dituangkan dalam bentuk surat perjanjian resmi antara kedua belah pihak.

"Terkait RJ atau mediasinya, ada surat perjanjian."

"Karena ini atas kemauan dua belah pihak, jadi kita lebih condong kepada aspek kemanfaatan hukum,” jelas dia.

Eko menambahkan, nilai sepatu yang dicuri juga tergolong kecil sehingga memenuhi kriteria untuk penyelesaian melalui RJ.

“Harga sepatu itu kurang dari Rp 1 juta. Kalau RJ itu kan kurang dari Rp 2,5 juta, jadi ini tetap bisa diselesaikan dengan jalur tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, langkah restorative justice ini diambil bukan semata-mata karena pelaku anak pejabat, melainkan karena memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Kita tidak melulu condong kepada aspek legalitas dalam hal-hal yang tidak prinsip. Kita tetap melihat sisi kemanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya

Sebelumnya, aksi pencurian sepatu jemaah terjadi di kawasan Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, pada Senin (6/10/2025) siang.

Pelaku ASN, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, ditangkap petugas keamanan masjid setelah wajahnya terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri sepatu bermerek milik jemaah.

“Dia (ASN) kemarin, tanggal 5 Oktober, terekam jelas kamera CCTV mencuri sepatu milik jemaah yang sedang salat."

"Nah, hari ini dia datang lagi ke masjid ini. Saya bersama teman-teman sekuriti langsung menangkap dia,” ujar Rohman, petugas Satpam Masjid At-Taqwa, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Menurut Rohman, ASN sudah beberapa kali terlihat di rekaman CCTV dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu yang paling jelas saat mencuri sepatu."

"Yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” ucapnya.

Saat diinterogasi, ASN mengaku sebagian sepatu hasil curiannya sudah dijual, sementara sisanya masih disimpan di rumahnya.

“Tadi waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” kata Rohman.

Usai diamankan di pos satpam, ASN kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi penangkapan itu pun menjadi tontonan warga di sekitar Masjid Raya At-Taqwa.

Sejumlah jemaah terlihat menyaksikan saat ASN digiring menuju mobil patroli polisi.

Ancaman Hukuman Kasus Pencurian

Hukuman pencurian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat bervariasi tergantung tingkatannya, mulai dari pencurian ringan dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda, hingga pencurian berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, serta pencurian dengan kekerasan yang hukumannya bisa lebih berat lagi.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 juga memperjelas bahwa tindakan yang termasuk pencurian ringan adalah pengambilan barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 2,5 juta, sehingga hukumannya hanya berupa pidana denda, bukan penjara, menurut Hukumonline.  

Jenis-jenis Pencurian dan Hukumannya

Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)  

Hukuman: Pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Perma 2/2012.  

Ciri-ciri: Dilakukan terhadap barang yang tidak lebih dari Rp 2,5 juta.  

Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP)

Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.  

Ciri-ciri: Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.  

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)

Hukuman: Pidana penjara paling lama 7 tahun.  

Ciri-ciri: Terjadi dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Pencurian ternak.  
  • Pencurian pada waktu ada kebakaran, banjir, gempa bumi, atau bencana alam lainnya.  
  • Pencurian di waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup.  
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.  
  • Pencurian dengan merusak pintu, menggunakan kunci atau pakaian palsu.  

Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP)

Hukuman: Bisa sampai pidana mati, apabila ada orang yang mati karena perbuatannya,

Telah Tayang di Tribun Jabar

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved