Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Viral Pepet Pengendara Motor, Oknum Polisi Patwal Dicopot dari Tugasnya

Oknum Patwal di Bogor, Jawa Barat memepet pengendara motor sehingga hampir terjatuh di selokan.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkap layar instagram
DICOPOT: Momen oknum Patwal memepet pengendara motor di Bogor, Jawa Barat itu dibagikan akun Instagram @Bogor24update pada Jumat (14/3/2025). Oknum polisi Patwal yang memepet pengendara motor di Jalan Raya Puncak, Bogor, kini dicopot dari tugasnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi tak terpuji ditunjukan oleh oknum Patwal (Patroli dan Pengawalan) di Bogor, Jawa Barat.

Oknum Patwal tersebut memepet pengendara motor sehingga hampir terjatuh di selokan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (14/3/2025).

Kejadian itu terekam kamera lalu viral di media sosial.

Terkait dengan kejadian itu, oknum Patwal tersebut pun dicopot dari tugasnya.

Hal itu diungkap oleh Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana.

"Oknum patwal telah dicopot dan dibebastugaskan dan sedang dalam pemeriksaan," ujar Rizky Guntama di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2023).

Rizky Guntama minta maaf ke masyarakat atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan anggotanya.

"Saya memohon maaf jika ada kesalahpahaman dari anggota kami di jalan dan viral di media sosial," kata Rizky Guntama.

Menurut Rizky, peristiwa ini terjadi saat anggota Patwal mengawal mobil rekannya ke arah Puncak.

"Ada satu kendaraan bermotor yang sudah diberi tanda agar minggir, tetapi dia tetap jalan dan pengendara sepeda motor tersebut lalu bersenggolan dengan mobil Alphard yang dikawal," jelas Kasat Lantas.

Kejadian ini menimbulkan keramaian di jalan sehingga anggota patwal tersebut berupaya memepet pengendara motor untuk menghentikannya.

"Karena terlalu mepet, pengendara motor kena cross bar motor patroli sehingga hampir terjatuh," kata Rizky Guntama.

Rizky menegaskan tindakan patwal menendang pengendara motor itu tidak benar.

"Anggota yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan diberhentikan sementara dari tugasnya, dia akan dikenakan hukuman sesuai aturan di kepolisian," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved