Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Nasib ASN Anak Eks Wali Kota Cirebon Usai Curi Sepatu di Masjid, Beruntung Korban Pilih Damai

Korban merasa iba dan memilik berdamai dengan ASN yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Editor: Ventrico Nonutu
eki yulianto/tribun jabar
CURI SEPATU - Aksi ASN anak eks Wali Kota Cirebon saat mencuri sepatu jemaah di kawasan Masjid Raya At-Taqwa terekam CCTV, Senin (6/10/2025) siang. Kasus berakhir damai setelah korban merasa iba dan memilih berdamai dengan ASN. 

"Yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” ucapnya.

Saat diinterogasi, ASN mengaku sebagian sepatu hasil curiannya sudah dijual, sementara sisanya masih disimpan di rumahnya.

“Tadi waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” kata Rohman.

Usai diamankan di pos satpam, ASN kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi penangkapan itu pun menjadi tontonan warga di sekitar Masjid Raya At-Taqwa.

Sejumlah jemaah terlihat menyaksikan saat ASN digiring menuju mobil patroli polisi.

Ancaman Hukuman Kasus Pencurian

Hukuman pencurian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat bervariasi tergantung tingkatannya, mulai dari pencurian ringan dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda, hingga pencurian berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, serta pencurian dengan kekerasan yang hukumannya bisa lebih berat lagi.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 juga memperjelas bahwa tindakan yang termasuk pencurian ringan adalah pengambilan barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 2,5 juta, sehingga hukumannya hanya berupa pidana denda, bukan penjara, menurut Hukumonline.  

Jenis-jenis Pencurian dan Hukumannya

Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)  

Hukuman: Pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Perma 2/2012.  

Ciri-ciri: Dilakukan terhadap barang yang tidak lebih dari Rp 2,5 juta.  

Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP)

Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.  

Ciri-ciri: Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.  

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved