Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Pria Nikahi Dua Wanita Sekaligus di Bantaeng Sulsel, Uang Panai Masing-Masing Rp 90 Juta

Viral kisah seorang pria menikahi dua wanita sekaligus di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Uang panai masing-masing Rp 90 juta.

|
Editor: Frandi Piring
Foto Facebook @Ainun Dhifa Rina
PRIA ISTRI DUA - Viral seorang pria bernama Rusli menikahi dua wanita sekaligus, yakni Warni dan Kasma di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Uang panai masing-masing Rp 90 juta. 

Uang panai merupakan simbol penghormatan dan keseriusan laki-laki dalam melamar perempuan. Sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan orang tua perempuan dalam membesarkan anaknya. Bagian dari budaya Bugis yang menanamkan nilai siri' (harga diri dan kehormatan keluarga).

Rusli dan Kasma tinggal di Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Sementara Warni, istri pertama, merupakan warga Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.

Berkas Pencatatan Sipil Istri Kedua Ditangguhkan

Diberitakan TribunTimur.com, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan itu.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).

Zainuddin menjelaskan, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Begitu juga dengan berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Sesuai aturan, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Kendati begitu, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Zainuddin menambahkan, apabila Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegas dia.

Hingga berita ini dimuat, Tribun masih berupaya mengonfirmasi kabar ini kepada Rusli, Warni dan Kasma.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved