Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Arya Daru

Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Sebut Makam Sang Diplomat Diduga Segaja Diacak-acak: Bunga Diganti

Arya Daru dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunten, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 9 Juli 2025.

Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase
ARYA DARU - Sosok Arya Daru diplomat yang ditemukan tewas di kamar kosnya dengan kondisi lakban melilit kepala. Arya Daru dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunten, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 9 Juli 2025. 

Tindakan ini dilakukan untuk berbagai kepentingan, seperti untuk pemeriksaan ilmiah oleh dokter forensik guna mencari penyebab kematian yang tidak wajar, serta untuk kepentingan penyidikan dan peradilan. 

Adapun pihak keluarga mengaku tidak diberi salinan hasil autopsi Arya Daru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menangani kasus.

Autopsi atau otopsi adalah pemeriksaan medis terhadap jenazah melalui pembedahan untuk menentukan penyebab kematian, penyakit, cedera, atau kondisi medis lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh ahli patologi dan terbagi menjadi dua jenis utama: autopsi forensik, yang dilakukan untuk keperluan hukum dan investigasi tindak pidana, dan autopsi klinis, yang dilakukan di rumah sakit untuk tujuan penelitian, pendidikan, atau untuk mengkonfirmasi diagnosis medis. 

"Kita yang minta ekshumasi, DPR RI (juga meminta). Keluarga yang meminta, bukan polisi. Kan harus minta izin keluarga (untuk melakukan ekshumasi jenazah Arya Daru)," ucap Nicholay.

Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa pagi, (8/7/2025).

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur.

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Konferensi pers adalah acara di mana seorang individu, organisasi, atau instansi mengumpulkan media dan wartawan untuk menyampaikan informasi penting, mengumumkan berita, mengklarifikasi suatu isu, atau menanggapi peristiwa, yang kemudian diikuti oleh sesi tanya jawab untuk klarifikasi dan pendalaman informasi.

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung. 

Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved