Bansos
Bansos Beras 10 Kg Bakal Cair Oktober 2025, Simak Cara Cek Daftar Penerima
Pemerintah kembali memastikan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memastikan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban masyarakat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (15/9/2025), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, secara resmi mengumumkan kelanjutan program Bantuan Sosial (Bansos) Beras 10 kilogram.
Penyaluran bantuan pangan strategis ini dijadwalkan akan kembali bergulir mulai bulan Oktober 2025 untuk menjangkau jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Bantuan pangan beras dua bulan sudah bisa dieksekusi, sehingga kami mengundang Bapak Ibu pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI untuk mekanisme pengawasan sama-sama di lapangan,” ujar Arief dikutip Selasa (1/10/2025).
Bansos beras ini menyasar 18.277.083 masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk merealisasikan program tersebut.
Arief menjelaskan, mekanisme distribusi bansos beras 10 kg masih sama seperti periode Juni-Juli 2025, yaitu menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penerima.
A.Cara cek penerima bansos beras 10 kg:
Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
Selanjutnya, pilih wilayah domisili pada kolom "Wilayah PM"
Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom "Nama PM"
Kemudian ketik kode captcha yang muncul Klik tombol "Cari Data".
Tunggu hingga system menampilkan informasi penerima (KPM), umur, jenis bantuan, status penyaluran, dan periode penyaluran.
B. Mekanisme penyaluran bansos beras 10 kg:
Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg
Periode II (November 2025): Beras 10 kg.
Bansos beras diberikan 10 kg per bulan, tetapi mekanisme teknisnya bisa disalurkan sekaligus per dua bulan.
Untuk periode Desember 2025, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dulu sebelum kembali memperpanjang bansos beras 10 kg.
C. Kriteria Penerima Bansos:
Bansos beras 10 kg hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masuk dalam program bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
Berada di desil 1-4 pendapatan nasional.
Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bansos lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Akhirnya Terungkap Ternyata Ada Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol |
|
|---|
| Ribuan Nama Penerima Bansos Terpaksa Dihapus Pemerintah Lantaran Terlibat Judi Online, Ini Datanya |
|
|---|
| Catat! Ini Daftar Kategori Masyarakat yang Tak Lagi Layak Menerima Bansos, Kata Mensos Gus Ipul |
|
|---|
| Segini Bansos Subsidi BBM untuk Pekerja, Disalurkan Pekan Ini |
|
|---|
| SIMAK, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH, Ikuti Langkah-langkah Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-menyiapkan-anggaran-sebesar-Rp-7-triliun-untuk-merealisasikan-program-tersebut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.