Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN 3-7 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh untuk Semua Golongan

Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 1-7 Juni 2026, telah ditetapkan tidak mengalami penyesuaian. 

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Alpen Martinus
TARIF LISTRIK - Meteran listrik. Tarif Listrik PLN 3-7 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh untuk Semua Golongan 

Ringkasan Berita:
  • Tarif listrik PLN pada 1–7 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. 
  • Pemerintah mempertahankan tarif Triwulan II 2026 untuk seluruh pelanggan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor industri.
  • Tarif rumah tangga non-subsidi tetap berlaku, antara lain 900 VA Rp1.352/kWh, 1.300–2.200 VA Rp1.444,70/kWh, serta 3.500 VA ke atas Rp1.699,53/kWh.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi jutaan pelanggan PLN. 

Memasuki pekan pertama Juni 2026, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan, sehingga masyarakat dapat bernapas lega karena biaya penggunaan listrik tetap stabil.

Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 1-7 Juni 2026, telah ditetapkan tidak mengalami penyesuaian. 

Pemerintah memutuskan mempertahankan harga listrik yang berlaku pada Triwulan II 2026 untuk seluruh kelompok pelanggan.

Baca juga: Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Keputusan ini membuat masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik di awal Juni.

Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

" Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Penetapan tarif listrik Juni 2026

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
  • ICP: 62,78 dollar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dollar AS per ton

Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved