Jumat, 22 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mei 2026, Bisa Online Lewat HP

Selama persyaratan utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai ketentuan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dicairkan tanpa paklaring.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
BPJS Ketenagakerjaan
PENCAIRAN JHT - Peserta tidak perlu lagi repot mengurus dokumen tambahan dari tempat kerja sebelumnya sehingga proses klaim dapat dilakukan lebih cepat. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mei 2026, Bisa Online Lewat HP 

Ringkasan Berita:
  • Klaim JHT BPJS kini bisa tanpa paklaring bagi pekerja resign maupun terkena PHK.
  • Saldo di bawah Rp10 juta dapat dicairkan online lewat aplikasi JMO menggunakan HP.
  • Dokumen utama yang disiapkan antara lain KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan buku tabungan aktif.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cara mencairkan JHT tanpa paklaring kini menjadi informasi yang banyak dicari para pekerja, baik yang resign maupun terkena PHK.

Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini tetap bisa mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski tanpa melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring dari perusahaan.

Kebijakan tersebut membuat proses pencairan JHT menjadi lebih mudah dan praktis.

Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair

Peserta tidak perlu lagi repot mengurus dokumen tambahan dari tempat kerja sebelumnya sehingga proses klaim dapat dilakukan lebih cepat.

Selama persyaratan utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai ketentuan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dicairkan tanpa paklaring.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring pada Mei 2026 dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Syarat mencairkan JHT BPJS tanpa paklaring

Peserta hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama untuk proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat pencairannya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas diri resmi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif atas nama peserta
  • NPWP, khusus saldo di atas Rp 50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian

Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar dan pencairan tidak tertunda.

Cara mencairkan JHT tanpa paklaring

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO Mobile:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
  • Login atau registrasi akun
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
  • Klik “Klaim JHT
  • Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau
  • Pilih alasan pengajuan klaim
  • Cek dan pastikan data diri sudah benar
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
  • Isi data bank dan nomor rekening penerima
  • Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan

Setelah proses selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Sementara itu, untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan tidak bisa dilakukan lewat aplikasi JMO. Ada dua metode yang dapat dipilih, yaitu:

Peserta disarankan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses verifikasi lebih cepat dan pengajuan tidak terkendala.

Berapa lama proses pencairan JHT BPJS?

Estimasi waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibedakan berdasarkan nominal saldo yang dimiliki peserta.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved