Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Masih Ingat Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri Dipenjara karena Brigadir J? Begini Kabarnya Sekarang

Setelah divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini dikabarkan tengah melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
FERDY SAMBO - Potret Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Setelah divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini dikabarkan tengah melanjutkan pendidikan ke jenjang magister. 

Ringkasan Berita:
  • Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir J, kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
  • Dari dalam penjara, Ferdy Sambo dikabarkan melanjutkan pendidikan S2 program teologi di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI) dan disebut menulis jurnal ilmiah.
  • Ditjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa hak untuk melanjutkan pendidikan berlaku bagi semua warga binaan, bukan hanya Ferdy Sambo, karena hal tersebut dilindungi undang-undang.

TRIBUNMANADO.CO.ID -Masih ingat Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembunuhan anggota polisi Brigadir J?

Kadiv Propam Polri adalah singkatan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jabatan ini memiliki peran penting dalam mengawasi kedisiplinan, etika, serta profesionalisme anggota Polri.

Tugas utama Kadiv Propam meliputi:

  • Mengawasi perilaku dan disiplin anggota Polri
  • Kadiv Propam bertanggung jawab memastikan seluruh anggota polisi menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik.
  • Menangani pelanggaran kode etik
  • Jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana, Divisi Propam akan melakukan pemeriksaan.
  • Menjaga citra dan integritas institusi Polri
  • Propam berfungsi sebagai “pengawas internal” agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.
  • Melakukan pengamanan internal
  • Termasuk pengawasan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan kepolisian.

Dalam kasus Ferdy Sambo, ia dulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, sehingga posisinya saat itu sangat strategis karena bertugas mengawasi disiplin anggota polisi, namun kemudian ia sendiri terjerat kasus hukum pembunuhan Brigadir J.

Lama tak terdengar kabarnya, begini nasibnya sekarang.

Setelah divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini dikabarkan tengah melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

Ia disebut mengikuti program studi teologi dan tercatat sebagai mahasiswa S2 di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).

Informasi tersebut muncul dari unggahan media sosial yang memperlihatkan Ferdy Sambo bersama sejumlah warga binaan lain mengenakan pakaian hijau, didampingi petugas lapas serta beberapa orang berpakaian formal.

Dalam unggahan itu juga tampak jurnal ilmiah bertajuk “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management” yang disebut ditulis oleh Ferdy Sambo.

Terkait kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan penjelasan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, Ferdy Sambo diketahui menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh maupun melanjutkan pendidikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved