Wajib Tahu
Ramai Soal KTP Tak Perlu untuk Check-in Hotel, Ini Klarifikasi Resmi Dukcapil
Dukcapil menegaskan KTP-el tetap bisa digunakan untuk check-in hotel, urusan administrasi, hingga difotokopi sesuai kebutuhan layanan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Dukcapil menegaskan masyarakat tetap boleh menyerahkan KTP saat check-in hotel atau keperluan administrasi lain yang membutuhkan verifikasi identitas.
- Fotokopi KTP juga masih diperbolehkan, asalkan sesuai kebutuhan layanan dan tetap memperhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi.
- Dukcapil meminta maaf atas informasi yang sempat membingungkan dan mendorong verifikasi identitas dilakukan lebih aman lewat sistem digital/electronic.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat bikin bingung masyarakat soal penggunaan KTP elektronik, Direktorat Jenderal Dukcapil akhirnya buka suara.
Dukcapil menegaskan KTP-el tetap bisa digunakan untuk check-in hotel, urusan administrasi, hingga difotokopi sesuai kebutuhan layanan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul kesalahpahaman di publik terkait anggapan bahwa KTP tak lagi boleh diserahkan atau difotokopi.
Baca juga: Info Peringatan Dini BMKG Sulut Cuaca Besok Rabu 13 Mei 2026, Berikut Daerah Potensi Hujan Lebat
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri RI memberikan klarifikasi terkait penggunaan KTP elektronik (KTP-el).
Belakangan inimuncul pemahaman di antara masyarakat bahwa tidak perlu lagi menyerahkan KTP-el saat check-in hotel serta adanya larangan fotokopi dokumen tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan permohonan maaf usai adanya kesalahpahaman yang timbul di masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” kata Teguh dikutip dari kanal YouTube Kemendagri RI, Senin (11/5/2026).
Klarifikasi Dukcapil soal penggunaan KTP
Teguh menegaskan bahwa KTP masih bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi
“Seperti misalnya check-in hotel dan juga berbagai keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Kemudian, dia juga memastikan penggunaan fotokopi KTP pada prinsipnya masih bisa dilakukan.
Namun demikian, Teguh menekankan hal tersebut sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap bertanggung jawab.
“Sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” ucap dia.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Teguh menerangkan bahwa KTP-el adalah kartu identitas kependudukan resmi yang mempunyai berbagai kegunaan.
| Upah Minimum Australia Naik Mulai Juli 2026, Tembus Rp12 Juta Seminggu |
|
|---|
| Masih Ingat Ahmad Mursidi? Dulu Disorot Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Kini Dilantik Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| STNK Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantian dan Biaya Resminya di Samsat |
|
|---|
| Mau Buat atau Perpanjang SIM C? Ini Rincian Biaya Resmi Mei 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Makanan Kaki Lima Indonesia Paling Enak 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-pria-memegang-KTP-Elektronik.jpg)