Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bank Indonesia

Daftar Uang Tahun Emisi Lama yang Masih Berlaku dan Tidak Sampai Sekarang

Bank Indonesia atau BI mengedarkan jenis uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam di Indonesia

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
UANG: Foto uang. Berikut daftar uang emisi lama yang masih berlaku dan sudah tak berlaku. 

Ringkasan Berita:1. Bank Indonesia atau BI mengedarkan jenis uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam di Indonesia.
 
2. Uang rupiah yang masih berlaku mencakup Tahun Emisi (TE) 2022, 2016, 2014, 2009, 2005, 2004, 2001, dan 2000, serta uang khusus.
 
3. Uang yang dinilai masih baik akan dikategorikan sebagai layak edar dan dikembalikan ke peredaran.
 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Bank Indonesia selalu memperbarui data tentang masa berlaku uang.

Agara masyarakat mengetahui mana uang yang masih berlaku dan sudah tidak.

Sebab biasanya banyak mata uang lama yang dijadikan koleksi.

Baca juga: Fakta Pencurian Uang Rp184,2 Juta di Boltara, Barang Bukti Disimpan Beda Tempat, Pelaku Residivis

Selain itu uang yang sudah tidak berlaku bisa ditukarkan ke bank Indonesia.

Penukaran uang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Masyarakat perlu tetap memerhatikan uang diterima dari orang lain.

Sebab, tidak semua uang layak edar dan masih berlaku sebagai sarana transaksi.

Dikutip dari Kontan (3/3/2026), uang layak edar (ULE) adalah uang yang masih memenuhi standar kelayakan untuk digunakan dalam transaksi, meski tidak selalu dalam kondisi baru.

Uang Rupiah layak edar tersebut mungkin sudah pernah dipakai, tapi secara fisik masih utuh atau tidak sobek, tidak berlubang, tidak kusut parah, serta ciri keamanannya masih jelas.

Bank dan otoritas moneter rutin melakukan sortir terhadap uang yang masuk.

Uang yang dinilai masih baik akan dikategorikan sebagai layak edar dan dikembalikan ke peredaran.

Sementara itu, uang yang rusak, lusuh berat, atau cacat akan ditarik dan dimusnahkan kemudian diganti dengan uang baru.

Daftar uang yang masih berlaku

Bank Indonesia atau BI mengedarkan jenis uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam di Indonesia.

Uang rupiah yang masih berlaku mencakup Tahun Emisi (TE) 2022, 2016, 2014, 2009, 2005, 2004, 2001, dan 2000, serta uang khusus.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved