SPT Tahunan 2026
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via Coretax, Simak Langkahnya dari Awal
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan batas waktu untuk pelaporan.3. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026
TRIBUNMANADO.CO.ID - Para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.
Termasuk untuk wajib pajak di Sulawesi Utara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan batas waktu untuk pelaporan.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan 2026? Siap-siap Kena Denda, Ini Besaran dan Batas Waktunya
Pelaporan bisa dilakukan secara online.
Cukup mudah caranya, dan gampang dilakukan dengan memperhatikan setiap langkahnya.
Namun untuk SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT untuk Wajib Pajak Badan berbeda batas waktunya.
Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu lebih lama, yakni hingga 30 April 2026.
Lalu, apa yang terjadi jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Telat lapor SPT dikenai denda
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000
Selain denda, DJP juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.
Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak.
Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengisian-formulir-spt-pajak-498560.jpg)