Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SPT Tahunan 2026

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via Coretax, Simak Langkahnya dari Awal

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Istimewa/Kolase Tribun Manado
PAJAK: Pengisian formulir SPT Pajak. Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan secara online. 

Ringkasan Berita:1. Para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.
 
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan batas waktu untuk pelaporan.
 
3. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026
 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.

Termasuk untuk wajib pajak di Sulawesi Utara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan batas waktu untuk pelaporan.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan 2026? Siap-siap Kena Denda, Ini Besaran dan Batas Waktunya

Pelaporan bisa dilakukan secara online.

Cukup mudah caranya, dan gampang dilakukan dengan memperhatikan setiap langkahnya.

Namun untuk SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT untuk Wajib Pajak Badan berbeda batas waktunya.

Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu lebih lama, yakni hingga 30 April 2026.

Lalu, apa yang terjadi jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan?

Telat lapor SPT dikenai denda

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000

Selain denda, DJP juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak.

Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved