Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2026

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Tenggat Waktu Resminya

Pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
PENCAIRAN THR - Ilustrasi uang pecahan Rp. 100.000. Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Tenggat Waktu Resminya 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, yaitu sekitar 13–14 Maret 2026, berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun probation yang telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja: Masa kerja ≥12 bulan: THR satu bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Masa kerja <12>
  • Pekerja harian atau freelance: THR dihitung dari rata-rata upah sesuai masa kerja.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang Lebaran 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama para pekerja, seiring meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sebagai pedoman bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman, melainkan hak normatif karyawan yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: THR 2026 Akan Kena Pajak, Begini Hitungannya

Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mengetahui kapan dan bagaimana mekanisme pencairannya.

Lantas, kapan THR karyawan swasta 2026 akan cair?

Kapan THR karyawan swasta 2026 cair?

Pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran.

Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026; atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.

Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Bagaimana dengan karyawan probation?

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved