Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2026

THR 2026 Akan Kena Pajak, Begini Hitungannya

Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan sekadar bonus, melainkan hak wajib setiap karyawan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor swasta.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado
THR - Ilustrasi uang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan THR adalah bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. THR 2026 Akan Kena Pajak, Begini Hitungannya 

Ringkasan Berita:
  • THR 2026 adalah hak wajib karyawan yang harus dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003. 
  • Perusahaan yang mangkir dari kewajiban dapat dikenai sanksi hukum.
  • THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dihitung menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023, sehingga besaran potongan pajak bervariasi tergantung status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pekerja di seluruh Indonesia memiliki satu hal yang tak boleh terlupakan.

Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan sekadar bonus, melainkan hak wajib setiap karyawan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor swasta.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) Undang‑undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, agar setiap pekerja bisa merencanakan kebutuhan Lebaran dengan tenang.

Jadwal Buka Puasa 13 Ramadan 1447 H Hari Ini Selasa 3 Maret 2026 di Boltim, Bolsel dan Boltara

Perusahaan yang abai atau mangkir dari kewajiban ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga berisiko dikenai sanksi hukum.

Jadi, selain menyiapkan baju baru dan kue Lebaran, pastikan THR Anda diterima tepat waktu karena itu adalah hak Anda yang sah dan terlindungi undang‑undang.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kompas.com.

Pemberian THR ini berbeda dengan gaji yang diberikan secara rutin. Lantas, apakah THR 2026 kena pajak layaknya gaji?

THR 2026 kena pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan THR adalah bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Lantaran penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam hal ini, PPh 21 atas THR.

Inge menerangkan, pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.

Besaran potongan pajak atas THR 2026

Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved