Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2026

Kapan Pencairan THR PNS, PPPK, TNI dan Polri? Ini Jadwal dan Besaran Nominal yang Akan Diterima

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
THR 2026 - Foto ilustrasi uang THR 2025. Kapan Pencairan THR PNS, PPPK, TNI dan Polri? Ini Jadwal dan Besaran Nominal yang Akan Diterima 

Purbaya meyakini momentum pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh. 

Apalagi, kata dia, akan terjadi percepatan belanja pemerintah daerah yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Harusnya momentum pertumbuhan ekonomi akan berjalan terus. Makin cepat, makin cepat, makin cepat. Saya harap sih triwulan I antara 5,6 persen sampai 6 persen. Nanti kalau 6 kita makan-makan," kata Purbaya.

Komponen THR Guru PNS dan PPPK

Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved