Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan di Sulut

Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berdasarkan Peraturan Presiden, Masuk Kerja Jam 8 Pagi

Jumlah jam kerja ini lebih singkat lima jam dibanding hari-hari biasanya

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Diskominfo Mitra
ASN - Apel ASN Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu 10 Desember 2025 di kantor Bupati Mitra. Jam kerja ASN selama Ramadan berubah. 

Ringkasan Berita:1. Aturan soal jam kerja sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
2. Jumlah jam kerja ini lebih singkat lima jam dibanding hari-hari biasanya.
 
3. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada masa Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.
 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan melalui Kementerian Agama bahwa awal puasa pada 19 Februari 2026.

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mengalami sedikit perubahan.

Ada penyesuaian jam kerja yang terjadi.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 1 Ramadan 1447 H Kamis 19 Februari 2026 di Bolmong Sulawesi Utara

Jam masuk kerja sedikit dimajukan sehingga tidak terlalu pagi.

Sementara itu, waktu istirahat juga mengalami perubahan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah selama Ramadhan.

Aturan soal jam kerja sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut juga tentu akan berlaku di Sulawesi Utara, karena berlaku secara nasional.

Kebijakan ini rutin diterapkan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Mengacu pada salinan beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada masa Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.

Jumlah jam kerja ini lebih singkat lima jam dibanding hari-hari biasanya.

Pada pasal 4 ayat (1), disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN biasanya mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," sebut Pasal 4 ayat (2) beleid itu.

Penyesuaian jam kerja itu tidak lain karena ada penyesuaian jam masuk kerja.

Masuk kerja pukul 08.00 WIB

Pada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved