Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Masih Ingat Melda Safitri? Dulu Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, Kini Kembali Jadi Perhatian

Kini Melda Safitri kembali menjadi perhatian karena menjalani mediasi dengan suami di BKPSDM Aceh Singkil.

Editor: Indry Panigoro
Facebook Safitri Alshop Aceh
ISTRI DICERAIKAN SUAMI - Potret Melda Safitri dan suaminya seorang PolPP. Melda adalah wanita asal Aceh berusia 33 tahun diceraikan suami jelang pelantikan PPPK. 

Kedatangan Melda ke BKPSDM dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus perceraiannya.

Peraturan Pemerintah mewajibkan adanya izin atasan dan mediasi resmi di instansi kerja bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK yang ingin bercerai, sebuah prosedur yang diduga tidak dipatuhi oleh JS.

 "Melda Safitri yang hari ini sudah menjadi buah bibir netizen seluruh Indonesia, yang mana mendatangi BKPSDM Singkil untuk melakukan mediasi dengan suaminya, jadi kita ingin tahu apa yang akan dilakukan oleh pihak BKPSDM terkait hal ini," kata Ramli Manik, Ketua Aliansi Wartawan Aceh Singkil, saat memantau proses tersebut, dilansir dari Facebook rekan Melda, Rasnah Limbong.

Dalam momen mediasi tersebut, Melda terlihat tampil berbeda.

Dengan penampilan yang glowing dan membawa tas bermerek, ia hanya tersenyum saat ditemui. 

Perubahan penampilan dan kehadiran di proses mediasi inilah memunculkan isu rujuk dengan mantan suami.

Banyak warganet yang berharap Melda tetap pada pendiriannya untuk mendapatkan keadilan dan memulai hidup baru tanpa mantan suami yang dinilai tidak beretika.

"Udh punya penghasilan LBH suaminya mnta rujuk wktu pas JD pnjual sayur dtinggalin bgtu aj,dsr lelaki," tulis Dewi Na.

"Jangan mau Melda biar seribu cara jangan mau lagi sama laki laki yg bertanggung jawab," ujar Rofer Rofer.

"Mediasi itu pertukar pikiran dan pendapat, sebagaimana dengan prasaaan masing2,supnya jgn ad dendam atw benci. Semoga Allah menunjukan jln terbaik ya kk. Semangat terus," ujar Sri Syahfitri.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, sebelumnya telah menegaskan bahwa perceraian ASN/PPPK harus melalui izin atasan dan proses mediasi resmi di instansi sebelum berlanjut ke pengadilan. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai.

Dalam klarifikasi awal, BKPSDM telah memanggil pihak suami, JS, yang membantah menceraikan istrinya karena status PPPK.

JS mengklaim permasalahan rumah tangga mereka sudah berlangsung lama.

Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan terkait hasil pertemuan tersebut.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved