Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info BPOM

Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KOSMETIK BERBAHAYA - Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan dan sampling yang dilakukan sepanjang Juli hingga September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gelombang kosmetik ilegal kembali menggegerkan masyarakat. 

BPOM resmi menarik 23 produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan mengandung bahan berbahaya yang bisa memicu kanker hingga merusak kulit.

Ironisnya, beberapa produk tersebut justru populer dan banyak digunakan, termasuk brand yang kerap viral di media sosial seperti Pinkflash.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat.

Baca juga: Daftar Nama Obat dan Suplemen yang Ditarik BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Picu Stroke

Dalam rilis resmi pada Senin (3/11/2025), BPOM mengumumkan penarikan izin edar 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan dan sampling yang dilakukan sepanjang Juli hingga September 2025.

Seluruh produk yang diuji dinyatakan positif mengandung zat berisiko tinggi, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, hingga pewarna acid orange 7.

Bahan-bahan tersebut dikenal memiliki efek samping serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan hormonal, bahkan meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Karena tingginya ancaman kesehatan, BPOM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar seluruh produk yang terlibat dan meminta masyarakat segera menghentikan pemakaiannya.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ucap Ikrar, dilansir dari pernyataan resmi BPOM.

"BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dalam temuan tersebut.

Lantas, apa saja 23 kosmetik yang dinyatakan berbahaya dan dicabut izin edarnya oleh BPOM?

Daftar kosmetik berbahaya 2025

Dilansir dari pernyataan resmi BPOM, kosmetik yang berbahaya masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.

Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Berikut ini daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, temuan Juli sampai dengan September 2025:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

  • Nomor izin edar: NA18231500285
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

  • Nomor izin edar: NA18231500288
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

  • Nomor izin edar: NA18240111167
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

4. DUBAI RIA Body Lotion

  • Nomor izin edar: NA18240107313
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

5. ELBYCI Night Cream Platinum

  • Nomor izin edar: NA18240101600
  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

  • Nomor izin edar: NA18240104996
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

  • Nomor izin edar: NA18230106489
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek

  • Nomor izin edar: NA18240107080
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02

  • Nomor izin edar: NA11231200088
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Acid Orange 7
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

  • Nomor izin edar: NA11231200150
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

11. R&D GLOW Premium Day Cream

  • Nomor izin edar: NA18240109124
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

12. R&D GLOW Premium Face Toner

  • Nomor izin edar: NA18241201392
  • Kandungan berbahaya: Asam retinoat dan Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

13. R&D GLOW Premium Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18240101793
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

  • Nomor izin edar: NA11221300596
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

  • Nomor izin edar: NA11221300596, NA11211200033 (Blush On), NA11211200032 (Eyeshadow)
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

  • Nomor izin edar: NKIT210000293, NA11201201051 (Blush On), NA11211200035 (Eyeshadow)
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

17. SN Glowing Brightening Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18220107934
  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

18. SW GLOW’S Day Cream

  • Nomor izin edar: NA18240103602
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

19. SW GLOW’S Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18240103598
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

  • Nomor izin edar: NA18230115571
  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum

  • Nomor izin edar: NA18230115571
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

  • Nomor izin edar: NA18240109027
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

23. WSC Premium Booster Glowing Cream

  • Nomor izin edar: tidak ada
  • Kandungan berbahaya: Asam retinoat dan Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Produk tidak terdaftar di BPOM.

Bahaya kesehatan

Berdasarkan penelusuran BPOM< 23>

Jika terus digunakan dapat menimbulkan efek samping bagi kesehatan.

Kandungan merkuri misalnya, dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Sedangkan kandungan asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik)

Kandungan hidrokuinon pada kosmetik juga bisa menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik bisa merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Sementara untuk bahan pewarna yang dilarang, seperti merah K3, K10, dan acid orange 7, bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati, hingga kerusakan sistem saraf dan otak.

Produk dimusnahkan, ketahuan menjual bisa kena sanksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, dan importasi untuk sementara waktu.

BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," ucap Ikrar.

Di sisi lain, BPOM tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan, ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang dapat mengorbankan kesehatan dalam jangka panjang.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved