Libur Nasional 2026
Ada 25 Hari Libur Termasuk Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggal Merah di Tahun 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2026.
Ringkasan Berita:
- Jadwal libur dan curi bersama telah diresmikan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri
- Libur nasional pada 2026 ada sebanyak 17 hari
- Libur cuti bersama 2026 ada 8 hari
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2026.
Yakni penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Ini menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari urusan keluarga, perjalanan liburan, hingga agenda pekerjaan sepanjang tahun.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Pratikno menjelaskan libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional.
Dari total 25 hari libur, di antaranya ada cuti bersama yang ditetapkan pada 16 Februari berdekatan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.
Kehadiran cuti bersama setiap tahunnya menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong produktivitas, pemerataan waktu istirahat, sekaligus meningkatkan sektor pariwisata nasional.
Dengan adanya tanggal-tanggal libur yang telah ditetapkan sejak jauh hari, publik dapat mulai menyiapkan rencana perjalanan, memesan akomodasi, atau mengatur jadwal kegiatan lain agar berjalan lebih optimal.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pembagian hari libur nasional 2026 juga telah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali."
"Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” ungkapnya, dilansir situs resmi Kementerian Agama.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026:
Daftar 17 hari libur nasional 2026
Berdasarkan SKB, ada 17 tanggal merah 2026 yang berlaku untuk seluruh masyarakat. Berikut rinciannya:
1. Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026 – Isra' Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. Sabtu, 21 Maret 2026 – Idul Fitri 1477 H (Hari Pertama)
6. Minggu, 22 Maret 2026 – Idul Fitri 1477 H (Hari Kedua)
7. Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April 2026 – Paskah
9. Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei 2026 – Idul Adha 1447 H
12. Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 H
15. Senin, 17 Agustus 2026 – HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
16. Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember 2026 – Natal
8 hari cuti bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama.
Aturannya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi dalam praktiknya masyarakat umum juga ikut menikmatinya karena perkantoran, bank, dan sekolah biasanya ikut menyesuaikan.
Daftar cuti bersama 2026 adalah:
1. Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Imlek
2. Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Nyepi
3. Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
4. Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
5. Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
6. Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Idul Adha
8. Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Natal
Baca juga: Daftar Nama Pengurus DPD Walubi Sulawesi Utara Periode 2025-2030
Total 25 hari libur dan cuti bersama 2026
Jika dijumlah, total hari libur nasional dan cuti bersama 2026 adalah 25 hari.
Menariknya, banyak tanggal yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan, sehingga berpotensi jadi long weekend.
Beberapa contoh long weekend 2026:
- 1–4 Januari 2026 (Tahun Baru dan akhir pekan)
- 14–17 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama dan akhir pekan)
- 24–27 Desember 2026 (Natal dan cuti bersama dan akhir pekan)
Bagi yang ingin liburan panjang, bisa menambah cuti pribadi agar total liburnya makin panjang.
Libur 2026 untuk semua agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kalau pembagian libur 2026 sudah proporsional:
- Islam: 5 kali hari libur
- Kristen (Katolik-Protestan): 4 kali
- Hindu: 1 kali
- Buddha: 1 kali
- Konghucu: 1 kali
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut cuti bersama 2026 untuk ASN akan diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden.
Artikel telah tayang di Tribunnews
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Harga Kopra di Manado Sulawesi Utara Naik Tipis, Petani Senang |
|
|---|
| Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang |
|
|---|
| Telan Anggaran Rp 166 Juta, Ini Potret Toilet Sekolah di Sulsel, Kepala Dikbud Sebut Biayanya Wajar |
|
|---|
| Ini 13 Titik Zona Megathrust di Indonesia Diungkap BMKG, Patut Diwaspadai |
|
|---|
| Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.