Cara Mudah Cek Apakah NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol, Bisa Online dan Offline
Karena NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas sah warga negara dan data kependudukan yang bersifat pribadi.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, ikuti langkah-langkah mengecek NIK Anda lewat SILK secara offline maupun online.
1. Cek NIK pada SLIK secara offline
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa)
Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan. Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.
2. Cek NIK pada SLIK secara online
Anda juga bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi.
Berikut tata caranya:
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan
- Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan
- Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai
Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil atau dilakukan, maka segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Semoga informasi ini membantu Anda. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Pimpin Upacara Harkitnas, Dirut RSUP Kandou Tegaskan Semangat Kebangkitan dan Transformasi Digital |
|
|---|
| Daftar Lengkap Tabel KUR BNI Mei 2026: Pinjaman Rp10 Juta, Cicilan Hanya Rp193.328 per Bulan |
|
|---|
| Bupati dan Wabup Lepas Skuad Bolsel FC Menuju Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026, Ini Instruksinya |
|
|---|
| Kasatpol PP Minut Toar Sendouw Bantah Pilih Kasih Saat Penertiban Tempat Jual Biapong di Ring Road |
|
|---|
| Pemilik Jualan Biapong Tuding Ada Pilih Kasih Saat Penertiban oleh Satpol PP Minut, Sempat Adu Mulut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ktp-elektronik.jpg)