Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM card

Cara Baru Registrasi Sim Card Sedang Diselesaikan Komdigi, Tak Hanya Pakai NIK dan Nomor KK

Komdigi menilai proses registrasi SIM card saat ini masih memberi ruang bagi penyalahgunaan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Editor: Alpen Martinus
Tribunsumsel.com/ Net
SIM CARD: Ilustrasi SIM Card. Komdigi sedang selesaikan aturan registrasi Sim card baru 
Ringkasan Berita:1.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memperkuat keamanan jaringan untuk menekan maraknya praktik penipuan digital dengan memperbaiki celah pada proses identifikasi saat registrasi SIM card baru.
 
2.Komdigi kini memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
 
3.Komdigi mencatat hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan digital atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 7 triliun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan lebih memperketat lagi registrasi SIM card baru.

Kartu SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module; alih bahasa: "Modul Identitas Pelanggan" atau "Modul Identifikasi Pelanggan") adalah perangkat elektronik fisik sirkuit terpadu internal (ICC) yang mengidentifikasi dan mengautentikasi antara pengguna dan operator nirkabel dengan aman.

Pelanggan diidentifikasiasi dengan IMSI, Identitas Pelanggan Seluler Internasional, dan nomor telepon.

Baca juga: Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian

Biasanya hanaya menggunakan NIK dan nomor katu keluarga saja.

Rencananya akan bertambah lagi yaitu pengenalan wajah.

Sistem pengenalan wajah adalah sebuah teknologi yang dapat mencocokkan wajah manusia dari citra digital atau cuplikan video melalui basis data wajah, biasanya dipakai untuk mengotentikasikan para pengguna melalui layanan verifikasi ID, bekerja dengan menitikkan dan mengukur fitur-fitur wajah dari gambar yang diberikan.

Namun itu baru rencana, namun sedang dibicarakan.

Tentu ada tujuan di balik rencana tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memperkuat keamanan jaringan untuk menekan maraknya praktik penipuan digital dengan memperbaiki celah pada proses identifikasi saat registrasi SIM card baru.

Komdigi menilai proses registrasi SIM card saat ini masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang sering bocor dan dimanfaatkan untuk aktivasi nomor secara tidak sah.

 Komdigi kini memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan," ungkap Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dikutip Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025) dalam keterangan resmi.

Skema registrasi baru ini memastikan nomor hanya aktif apabila identitas pemilik yang sah cocok dengan basis data kependudukan melalui verifikasi wajah.

Edwin menyatakan bahwa kebijakan tersebut penting untuk menutup praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Terlebih saat ini tingginya volume aktivasi nomor di Indonesia mencapai 500.000 hingga satu juta nomor baru per hari.

"Setiap hari terdapat sedikitnya 500.000 hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi," ungkap Edwin.

Komdigi mencatat hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan digital atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved