Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
PENSIUN: Pelayanan di kantor Taspen. Penjelasan Menkeu Purbaya soal gaji pensiunan naik. 
Ringkasan Berita:1.Juga rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.
 
2.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
 
3.Ia menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan beredar kabar kenaikan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Juga rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.

Bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yang belum diberikan

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan ASN 2025 Naik? Berikut Penjelasan Taspen

Menteri Keuangan Purbaya Sadewa pun memberikan komentar terkait kabar tersebut.

Purbaya Yudhi Sadewa adalah seorang Ekonom dan Insinyur Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 8 September 2025 di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dari 2020–2025.

Pertanyaan mengenai kapan kenaikan gaji pensiunan PNS cair kembali ramai setelah muncul kabar viral bahwa rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh pemerintah maupun Taspen.

Fakta: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Cair pada November 2025
 
Isu ini mencuat setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Meski benar bahwa perpres tersebut mengatur kenaikan gaji PNS aktif, regulasi itu tidak mencakup pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Artinya, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujarnya, seperti dilansir TribunGorontalo.com.

Ia menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Klarifikasi Taspen: Informasi Kenaikan 12 Persen Adalah Hoaks

Selain pemerintah, Taspen juga mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak benar.

Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen.

Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, tidak ada kenaikan atau rapel gaji pensiunan sampai saat ini.

Jadi, Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair?

Hingga kini, belum ada tanggal resmi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair.

Pemerintah masih membahas regulasi dan menunggu kondisi fiskal yang memungkinkan.

Untuk mengetahui informasi terbaru, pensiunan disarankan memantau:

  1. Pengumuman resmi pemerintah
  2. Website dan kanal resmi Taspen
  3. Rilis dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PANRB

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved