Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Begini Cara Hitung UKT Agar Sesuai dengan Kemampuan Gaji Orangtua, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Besaran UKT ini tidak ditentukan secara acak, melainkan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.

TRIBUNNEWS.COM
CARA MENGHITUNG - Ilustrasi foto Pinkan Rafa Shakila, mahasiswa baru (maba) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) UI yang harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp17,5 juta. Begini Cara Hitung UKT Agar Sesuai dengan Kemampuan Gaji Orangtua, Calon Mahasiswa Wajib Tahu 

Ringkasan Berita:
  • Besaran UKT ditentukan dari total penghasilan orangtua per bulan, termasuk gaji, tunjangan, dan usaha tambahan.
  • Kampus menilai kemampuan ekonomi lewat slip gaji, surat penghasilan, data aset, dan jumlah tanggungan keluarga.
  • Contohnya di UGM, gaji Rp3 juta masuk UKT kelompok 3; makin tinggi penghasilan, makin besar UKT yang dibayar.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang masa penerimaan mahasiswa baru (maba), satu hal yang kerap membuat calon mahasiswa dan orangtua penasaran adalah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan mereka bayar di perguruan tinggi negeri (PTN).

Besaran UKT ini tidak ditentukan secara acak, melainkan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga, terutama dari total penghasilan orangtua setiap bulan.

Dengan memahami cara perhitungan UKT sejak dini, calon mahasiswa bisa memperkirakan kisaran biaya kuliah yang akan ditanggung, serta menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar penetapan UKT sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Apa Itu UKT?

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembayaran biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri yang diberlakukan untuk mahasiswa program sarjana dan vokasi.

Melalui skema UKT, mahasiswa tidak lagi membayar biaya per SKS atau biaya praktikum secara terpisah, melainkan dalam satu tarif tetap setiap semester.

UKT ditetapkan dengan prinsip keadilan sosial. Artinya, besaran biaya kuliah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.

Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) No. 39 Tahun 2017.

Dalam sistem ini, mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah dapat menempati kelompok UKT rendah. Sementara keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dikenakan UKT yang lebih besar.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Cara penentuan UKT

Penentuan UKT dilakukan melalui verifikasi dokumen ekonomi mahasiswa, antara lain:

  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orangtua
  • Data pajak dan kepemilikan aset
  • Jumlah tanggungan keluarga

Secara umum, kampus akan menghitung total penghasilan orangtua per bulan, yang mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan (misalnya tunjangan jabatan, transportasi, kinerja)
  • Penghasilan usaha tambahan (misalnya toko, ternak, atau jasa)

Setelah total penghasilan dihitung, kampus kemudian menempatkan mahasiswa ke dalam kelompok UKT.

Contoh Perhitungan UKT Berdasarkan Gaji Orang Tua di UGM

Universitas Gadjah Mada menetapkan penentuan UKT berdasarkan gaji ditambah dengan dengan penghasilan lainnya. Berikut golongan UKT di UGM berdasarkan gaji orangtua:

  • Kelompok 0: Peserta Bidikmisi (atau KIP Kuliah)
  • Kelompok 1: Kurang dari 500.000
  • Kelompok 2: 500.000 - 2.000.000
  • Kelompok 3: 2.000.000 - 3.500.000
  • Kelompok 4: 3.500.000 - 5.000.000
  • Kelompok 5: 5.000.000 - 10.000.000
  • Kelompok 6: 10.000.000 - 20.000.000
  • Kelompok 7: 20.000.000 - 30.000.000
  • Kelompok 8: Lebih dari 30.000.000

Dari penjelasan di atas, jika orangtua kamu memiliki gaji Rp 3 juta, maka kamu akan mendapatkan UKT kelompok 3.

Perlu diingat, kriteria penentuan UKT berdasarkan gaji di atas tidak selalu sama di semua kampus negeri.

Namun dari penjelasan, kamu sudah punya gambaran korelasi antara penghasilan orangtua per bulan dengan UKT yang harus dibayarkan per semester.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved