Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Antasari Azhar

Perjalanan Kasus yang Seret Antasari Azhar, Diadili bersama Caddy Golf, Korban Nasrudin Zulkarnaen

Perjalanan kasus yang menyeret Antasari Azhar. Diadili bersama Caddy Golf bernama Rani Juliani atas kematian korban Nasrudin Zulkarnaen.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
TOKOH - Antasari Azhar, mantan Ketua KPK era Pemerintahan Presiden SBY meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025. Simak perjalanan kasus yang menyeret Antasari Azhar. Diadili bersama Caddy Golf bernama Rani Juliani atas kematian korban Nasrudin Zulkarnaen. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus yang menyeret mendiang Antasari Azhar.

Dikabarkan, Antasari Azhar meninggal dunia pada pada Sabtu, 8 November 2025.

Antasari Azhar berpulang pada usia 72 tahun.

Kabar duka disampaikan oleh Boyamin Saiman, advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari.

"Betul, barusan saya konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif. Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," ujar Boyamin Saiman.

Nama mendiang Antasari Azhar memang sempat menjadi perhatian publik tanah air beberapa tahun lalu.

Diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009. 

Selama periode peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Rani Juliani, wanita yang diincar Antasari Azhar hingga berujung kematian Nasrudin Zulkarnaen.
TERDAKWA - Rani Juliani, wanita yang diincar Antasari Azhar hingga berujung kematian Nasrudin Zulkarnaen. (Kolase Foto: Isitmewa)

Berikut selengkapnya perjalanan kasus Antasari Azhar, dikutip dari TribunBengkulu.com:

- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved