Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Eko Patrio, Anggota DPR RI yang Kena Sanksi Penonaktifan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Eko Patrio disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR RI.

|
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Instagram/ekopatriosuper
LHKPN - Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Berikut daftar rincian harta kekayaan Eko Patrio yang dikutip dari e-lhkpn. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian harta kekayaan Eko Patrio.

Eko Patrio kini tengah jadi sorotan.

Pemilik nama asli Eko Hendro Purnomo tersebut kini terkena sanksi.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Eko Patrio disanksi penonaktifan selama empat bulan sebagai anggota DPR RI.

Harta Kekayaan Eko Patrio

Eko Patrio melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2024.

Jenis laporan harta kekayaan Eko Patrio yaitu periodik tahun 2023.

Harta kekayaan Eko Patrio terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada 6 November 2025 dari https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Eko Patrio mencapai Rp 131.523.034.947.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 166.034.636.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 810 m2/200 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 32.867.850.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/170 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 2.250.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/170 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 2.319.755.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 1400 m2/1207 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 14.812.375.000

5. Tanah Seluas 2280 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 15.973.815.000

6. Tanah Seluas 450 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri 725.000.000

7. Bangunan Seluas 82 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri 4.500.000.000

8. Tanah Seluas 753 m2 di Kab/Kota Nganjuk, Hasil Sendiri 96.384.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 1367 m2/500 m2 di Kab/Kota Nganjuk, Hasil Sendiri 139.977.000

10. Tanah Seluas 281 m2 di Kab/Kota Nganjuk, Hasil Sendiri 57.512.000

11. Tanah Seluas 5900 m2 di Kab/Kota Karangasem, Hasil Sendiri 8.000.000.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 694 m2/500 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri 70.000.000.000

13. Tanah Seluas 11470 m2 di Kab/Kota Bogor, Hasil Sendiri 14.291.968.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 5.594.214.000

1. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2003, Hasil Sendiri 200.000.000

2. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2017, Hasil Sendiri 500.000.000

3. Mobil, Subaru BRZ-2.0 A/T Tahun 2023, Hasil Sendiri 924.214.000

4. Mobil, Jeep Rubicon Tahun 2023, Hasil Sendiri 2.015.000.000

5. Mobil, Mini Cooper Tahun 2022, Hasil Sendiri 1.050.000.000

6. Mobil, Lexus X Sport Tahun 2020, Hasil Sendiri 905.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.213.150.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 8.440.193.145

F. Harta Lainnya Rp 1.710.240.636

Sub Total Rp 182.992.433.781

II. Utang Rp 51.469.398.834

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 131.523.034.947

Eko Patrio Kena Sanksi Nonaktif

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Nafa Urbach disanksi penonaktifan selama empat bulan sebagai anggota DPR RI.

Hal itu imbas dari video viral dia berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang digelar pada 15 Agustus 2025.

Setelah itu, dia justru membuat video yang memperlihatkan tengah berperan sebagai disjoki untuk menjawab kritik masyarakat tentang jogetannya saat Sidang Tahunan MPR.

Tak hanya disanksi skorsing ia juga disanksi tidak menerima hak keuangan selama penonaktifan.

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved