Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya

Aturan baru yang memperbolehkan jamaah umrah berangkat secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

(Instagram.com/mizzasriciblo)
ATURAN BARU - Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia. Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya 

Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.

"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.

Sebagian artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved