Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Upah

Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK

usulan kenaikan tersebut juga memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KENAIKAN UPAH - Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa putusan MK menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk tidak semata-mata mengacu pada formula upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara.

Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi.

MK pun meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Sebagian artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved