Kenaikan Upah
Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK
usulan kenaikan tersebut juga memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga.
MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara.
Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi.
MK pun meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Sebagian artikel tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Kenapa Arief Prasetyo Adi Diberhentikan dari Jabatan Kepala Bapanas? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sosok Anti Puspita Wanita Bersuami Ditemukan Tewas di Hotel, Pegawai Sebut Korban Cek In dengan Pria |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Ternyata Joel Ditikam Pelaku Usai Tendang Pintu Rumah di Lokasi Kejadian |
![]() |
---|
2 Taipan Saling Klaim Tanah di Manado, Pasang Papan Pengumuman Serupa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Mendadak Terbang ke Mesir, Ini yang Akan Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.