Tunjangan Profesi Guru 2025
Catat, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru ke-4, Akan Langsung Ditransfer ke Rekening
Kapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan ke-4, berikut ini penjelasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Editor:
Glendi Manengal
Tribun Manado/Indri Panigoro
TUNJANGAN PROFESI GURU - Gambar ilustrasi uang. Ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan Non-ASN triwulan ke-4
· Mulai April (Non-ASN)
2. Triwulan II
· Juni (ASN Daerah)
· Mulai Juli (Non-ASN)
3. Triwulan III
· September (ASN Daerah)
· Mulai Oktober (Non-ASN)
4. Triwulan IV
· November (ASN Daerah dan non-ASN).
TPG Guru ASN Daerah diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
TPG Guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi Guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Kriteria guru non-ASN yang bisa dapat tunjangan
Guru non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Persyaratan penerima tunjangan
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.