Breaking News
Selasa, 26 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

MK Tegaskan Syarat Capres-Cawapres Minimal SMA, Vebry: 'Yang Penting Lulus Akal Sehat'

Negara ini bukan perusahaan yang sedang menyeleksi direktur utama, tapi republik yang memberi mandat kepada rakyat untuk menentukan pemimpin

Tayang:
Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Vebry Tri Haryadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Putusan bernomor 87/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta 17 Juni 2025. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kecakapan memimpin negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa syarat pendidikan minimal SMA adalah pilihan kebijakan hukum (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Mahkamah menilai, tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang menetapkan batas pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, sehingga pembentuk undang-undang berwenang mengaturnya.

“Selama kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, Mahkamah tidak memiliki dasar hukum untuk mengintervensi,” demikian petikan amar putusan.

Menanggapi putusan itu, Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, menyatakan dukungannya terhadap sikap MK.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kemenangan akal sehat di tengah demokrasi yang sering terjebak simbol dan gelar.

“Negara ini bukan perusahaan yang sedang menyeleksi direktur utama, tapi republik yang memberi mandat kepada rakyat untuk menentukan pemimpin. Kalau rakyat percaya pada seseorang yang cuma tamat SMA tapi berpikir jernih dan berjiwa besar, biarlah rakyat memilihnya,” ujar Vebry, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, terlalu banyak gelar tidak selalu sejalan dengan kedewasaan berpikir.

“Kita sering punya pejabat dengan gelar panjang, tapi sabar dan jujur pun belum tentu tamat,” ujarnya. 

Mantan Jurnalis ini menyebut bahwa pendidikan formal hanyalah salah satu unsur, sedangkan integritas, empati sosial, dan tanggung jawab moral jauh lebih menentukan arah kepemimpinan.

“Yang penting bukan tamat SMA — Sekolah Menengah Atas — tapi Sekolah Menengah Akal. Karena akal sehat sekarang jadi barang langka di ruang politik,” katanya.

Menurutnya, putusan MK juga menegaskan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan politik sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945.

Lebih jauh, Vebry menilai keputusan MK memperkuat pesan bahwa demokrasi sejati tidak boleh takut pada orang biasa.

“Menetapkan syarat pendidikan terlalu tinggi justru berpotensi menutup ruang bagi anak bangsa dari latar belakang sederhana. Padahal, banyak tokoh besar lahir dari jalan kehidupan, bukan ruang kuliah,” ujarnya.

Vebry menegaskan, kedaulatan rakyat tidak boleh dibatasi oleh ijazah.

“Presiden boleh tamatan SMA, asal benar-benar tamat akal sehat dan lulus ujian nurani,” pungkasnya. (vid)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved