Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Reaksi Nikita Mirzani Setelah dengan Tuntutan JPU, Goyangkan Dua Jari

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID / Christine Tesalonika
TUNTUT: Artis Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum tuntut Nikita Mirzani hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani sudah sampai pada tahapan akhir.

Ia sudah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU).

JPU adalah singkatan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sistem peradilan pidana, JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan.

Baca juga: Drama di Balik Sidang Nikita Mirzani, Ibu Lolly Memohon ke Hakim hingga Terjatuh usai Dipeluk ART

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Cukup mengejutkan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Nikita Mirzani yang didakwa terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang itu dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Sejak pertama kali disahkan, UU ITE telah mengalami beberapa perubahan, termasuk revisi kedua yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pada Januari 2024. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved