Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Bersih-bersih di Kemenkeu, 26 Pegawai Pajak Dipecat Purbaya, 13 Lainnya Menyusul

Purbaya mengungkap, mayoritas pegawai pajak yang dipecat kedapatan menerima uang di luar wewenangnya.

kompas.com
MENKEU BARU - Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan yang baru, menggantikan Sri Mulyani. Bersih-bersih di Kemenkeu, 26 Pegawai Pajak Dipecat Purbaya, 13 Lainnya Menyusul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pemecatan sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurutnya, langkah tegas itu diambil karena menyangkut pelanggaran berat terkait integritas aparatur negara.

Purbaya mengungkap, mayoritas pegawai pajak yang dipecat kedapatan menerima uang di luar wewenangnya.

Baca juga: Sosok Dwiyono, Eks Petinggi BIN yang Naik Pangkat Jenderal Bintang Tiga, Ini Rekam Jejaknya

Tindakan tersebut dinilai tak bisa ditoleransi karena telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.

“Kalau sudah menerima uang (di luar kewenangan), itu pelanggaran berat dan tidak bisa diampuni lagi. Sanksinya jelas: dipecat,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, langkah bersih-bersih di DJP merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang dijalankannya sejak awal menjabat.

Dalam sebulan terakhir, Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, juga telah menandatangani keputusan pemecatan terhadap 26 pegawai yang terbukti melanggar aturan.

“Ini pesan yang jelas bagi semua. Kita ingin Direktorat Pajak bersih dari praktik tidak etis. Sekarang bukan waktunya main-main lagi,” ujar Purbaya menegaskan.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa hal ini memberi pesan kepada teman PNS Pajak lain untuk tidak main-main lagi.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Selain itu masih ada 13 pegawai lainya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. 

Tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved