Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Bobby Asia Jaksa Gadungan yang Ngaku dari Jampidsus, saat Diselidiki Terungkap Profesi Aslinya

Publik dihebohkan dengan penangkapan seorang pria yang berani menyamar dan mengenakan seragam jaksa lengkap.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Kejati Sumsel/Sriwijaya Post/Andyka Wijaya.
JAKSA GADUNGAN - Bobby Asia (BA) jaksa gadungan digiring petugas Kejati Sumsel usai ditangkap oleh Kejari OKI pada Selasa (7/10/2025). Bobby merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Bertugas melaksanakan operasional program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) langsung di lapangan, seringkali mencakup wilayah kecamatan. 

Sebagai kepanjangan tangan dari Dinas/Badan di tingkat Kabupaten/Kota (yang sering disebut Dinas P2KB, Dinsos P3AP2KB, atau nama sejenis), tugas utama UPTD P2KB adalah memastikan program-program pengendalian penduduk dan KB berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput.

Kedatangan Bobby ke Kejati Sumsel didampingi warga sipil berinisial ESB.

Tujuan Bobby Asia menyamar sebagai jaksa untuk memeras pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.

Jarak Way Kanan, lokasi Bobby bertugas, ke Kejati Sumsel sekitar 180 kilometer atau harus menempuh perjalanan 5 jam menggunakan mobil.

Kini Bobby dan ESB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Awalnya Bobby mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Ia klaim dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Sumsel.

"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampal saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved