Pembunuhan di Jambi
Terungkap Kronologi Dede Maulana Ingin Rampok Mobil lalu Pukuli Seorang Wanita hingga Tewas
Pelaku menghabisi nyawa wanita Nindia Novrin (38) dan menggasak mobil Pajero Sport di Jalan Ahmad Hasyim
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seoeang wanita di Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi, Jambi.
Jarak lokasi kejadian di 2 km dari Bandara Sultan Thaha Kota Jambi.
Waktu tempuh 5 menit dengan kendaraan bermotor.
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Dede Maulana alias Diki terungkap.
Pelaku menghabisi nyawa wanita Nindia Novrin (38) dan menggasak mobil Pajero Sport di Jalan Ahmad Hasyim, RT 22 Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi, Jambi.
Peristiwa perampokan disertai dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada 2 Oktober 2025, sekira pukul 05.30 WIB.
Kejadian berdarah tersebut berawal saat Nindia Novrin menawarkan mobil Pajero Sport bernomor polisi AD 77 RA miliknya melalui media sosial facebook.
Tawaran dari korban pun ditanggapi Dede Maulana lewat akun Facebook bernama 'Sultan Mah Bebas'.
Korban dan pelaku pun terlibat komunikasi di media sosial Facebook.
Setelah itu, muncul niat dari Dede untuk membawa kabur mobil Pajero Sport milik Nindia dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Sebelum melancarkan aksinya, ia pun terlebih dahulu melakukan pengintaian dan memantau situasi di rumah korban.
Selanjutnya pada 1 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku Dede Maulana menghubungi Nindia melalui WhatsApp.
Sekira pukul 20.00 WIB, Dede datang ke rumah Nindia membawa tas ransel berisi pelat nomor palsu.
Keduanya pun berbincang di teras. Dede dan Nindia menegosiasikan harga mobil Pajero yang ingin dijual Nindia.
Dede berjanji akan melakukan transaksi keesokan paginya.
Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Dede pun pamit.
Ia pergi menggunakan Gojek yang dipesan Nindia.
pada malam itu, Dede menghabiskan malam di rental PlayStation dekat Tropi Mart.
Setelah bosan, Dede pindah ke Kenali dan menunggu di pos kamling dekat masjid.
Setelah salat subuh, pelaku kembali ke rumah Nindia, dengan bantuan orang lain untuk memesankan Gojek.
Pukul 05.30 WIB, Dede tiba di rumah Nindia.
Mobil sudah disiapkan di teras. Dede pun meminta kunci untuk test drive.
Namun, korban menolak memberikan kunci dan masuk ke kamar. Dede pun mengejar dan mengambil kayu di sekitar rumah.
Seketika Dede memukul Nindia dari belakang sebanyak tiga kali. Nindia pun terjatuh di samping tempat tidur.
“Mengejar untuk mengambil kunci itu, saya memukulnya dengan kayu di dalam kamar,” kata Dede saat dihadirkan polisi di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025) dikutip dari Tribunjambi.com.
Pelaku juga mengakui menggunakan kayu yang ia temukan di sekitar mobil, lalu menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Kayu itu ada di sekitar mobil. Saya pukul bagian kepala, lalu menikam lehernya,” jelas Dede.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan selain memukul korban menggunakan kayu, pelaku pun melukai Nindia Novrin menggunakan senjata tajam.
“Pukulan itu menyebabkan leher korban patah dan juga terdapat luka akibat senjata tajam. Jadi, ini tindakan yang sangat sadis,” kata Kapolda di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025) dilansir dari Tribunjambi.com.
Tak buang-buang waktu, Dede mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel milik Nindia, lalu menutup pintu kamar dan kabur dengan Pajero hasil rampokannya.
Ganti Pelat Nomor Kendaraan Untuk Hilangkan Jejak
Di perjalanan, Dede melepas pelat nomor AD 77 RA yang terpasang di mobil Nindia.
Pelat nomor itu dibuang di belakang Bandara Sultan Thaha, dekat RS Medika.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar pun mengkonfirmasi bila Dede sudah menyiapkan pelat nomor kendaraan tersebut sejak awal.
“Pelaku sudah mempersiapkan plat nomor polisi palsu,” ujar Irjen Pol Krisno.
Ia menuturkan, pelaku mengganti pelat mobil Pajero putih milik korban dengan nomor palsu untuk menghilangkan jejak.
“Pelat nomor kendaraan itu B 2682 SJH, jadi memang sudah disiapkan sejak awal,” jelasnya.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti di sepanjang perjalanan.
“HP korban dibuang di tengah jalan sebelum SPBU Palmerah. Pelat mobil Pajero diganti dengan pelat palsu yang sudah disiapkan dari dalam ranselnya,” ujarnya.
Selama perjalanan di jalan tol, pelaku juga membuang satu per satu barang bukti, termasuk alat pemukul dan potongan dokumen kendaraan.
“Dia robek-robek BPKB mobil korban dan dibuang ke Sungai Ampera,” ujar Helrawati.
Jemput Pacar di Lampung
Setelah itu, pelaku menjemput pacarnya di Lampung, kemudian bersembunyi di kos sang pacar di Palembang, Sumatera Selatan.
Empat hari kemudian, keberadaannya terlacak setelah polisi menemukan jejak digital percakapan Dede bersama korban di media sosial Facebook.
Foto rumah kontrakan yang diunggah Dede Maulana di Facebook menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengetahui keberadaannya..
Akhirnya tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi meluncur ke Sumatera Selatan.
Dede Maulana pun akhirnya ditangkap di rumah kos kawasan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025) malam.
Kepada polisi, Dede mengaku mencuri mobil bukan untuk dijual, melainkan untuk gaya hidup.
“Katanya biar ganteng, Bu, biar cewek-cewek suka Pajero. Dia bilang, ‘Saya kan penipu ulung,’” ujar Helrawati menirukan ucapan Dede.
Atas perbuatannya Dede dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel telah tayang di Tribunjambi.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Renungan Harian Kristen Lukas 21:1-4, Beri Persembahan Terbaik |
![]() |
---|
5 Fakta Terungkapnya Komplotan Curanmor Lintas Kota, Berawal dari Motor Raib Saat Korban Pinjam WiFi |
![]() |
---|
Ada 4 Wilayah di Sulut Berpotensi Dilanda Hujan Rabu 8 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Kronologi Polsek Malalayang Manado Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kota, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Bupati Minahasa Larangan Gratifikasi dan Pungli di Dukcapil, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.