Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Lagi Senin 6 Oktober 2025 Jadi Makin Mahal, Segini Per Gram

Rekor harga tertinggi emas batangan Antam dicapai pada perdagangan Sabtu (4/10/2025) yang berada di level Rp 2.239.000 per gram.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas batangan. Harga emas Antam terus naik Senin 6 Oktober 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus berubah setiap harinya, naik atau turun.

Ada banyak jenis emas yang diperdagangkan di Indonesia, satu di antaranya emas Antam.

Sudah beberapa hari belakangan harga emas Antam mengalami kenaikan.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Senin 6 Oktober 2025, Kini per Gram Jadi Rp 2.250.000

Emas Antam adalah emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan.

Emas Antam dikenal luas di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang paling populer dan terpercaya. 

Pun hari ini Senin (6/10/2025), Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melonjak terpantau Rp 11.000 per gram 

Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan itu membuat harga emas batangan Antam menjadi sebesar Rp 2.250.000 per gram, yang sekaligus menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Sebelumnya, rekor harga tertinggi emas batangan Antam dicapai pada perdagangan Sabtu (4/10/2025) yang berada di level Rp 2.239.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp 11.000 per gram menjadi sebesar Rp 2.098.000 per gram dari sebelumnya sebesar Rp 2.087.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Meski begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved