Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Online, Begini Caranya Lewat Mola BKN

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan lolos pemberkasan, dokumen ini menjadi bukti legal formal status kepegawaian mereka.

Dok. Pemkot Tomohon
NIP PPPK - Para honorer di lingkup Pemkot Tomohon yang diangkat menjadi PPPK. Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Online, Begini Caranya Lewat Mola BKN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penantian ribuan peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 akhirnya memasuki tahap krusial.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mulai menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP), identitas sah yang menandai seseorang telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara jalur paruh waktu.

NIP bukan sekadar deretan angka acak. Di balik 18 digit nomor itu tersimpan informasi detail mengenai pegawai, mulai dari tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut yang unik bagi setiap orang.

Baca juga: Info Lengkap Proses Nomor Induk PPPK 2025, Bisa Cek Monitoring Layanan BKN

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan lolos pemberkasan, dokumen ini menjadi bukti legal formal status kepegawaian mereka.

Untuk mempermudah proses pengecekan, BKN kini menghadirkan layanan digital Mola BKN (Monitoring Layanan ASN).

Melalui aplikasi ini, peserta bisa dengan mudah memantau status kepegawaiannya, termasuk melakukan pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 secara online, tanpa harus menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.

Cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN

Peserta dapat memantau status NIP PPPK paruh waktu dengan langkah berikut:

  • Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan periode pendaftaran, misalnya 2024)
  • Masukkan nomor peserta PPPK
  • Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”
  • Sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP.

Dengan cara ini, peserta bisa memantau perkembangan penetapan NIP secara mandiri.

Arti status di Mola BKN

Saat cek NIP PPPK paruh waktu, sistem akan menampilkan sejumlah status. Berikut arti masing-masing status:

- Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: instansi masih melengkapi dokumen peserta.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
  • Artinya: Menunggu persetujuan internal sebelum diteruskan ke BKN.

- Approval Surat Usulan

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
  • Artinya: BKN akan memverifikasi dokumen lebih lanjut.

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Instansi atau peserta perlu memperbaiki dokumen, misalnya DRH salah, file rusak, data berbeda, atau nominal gaji keliru.

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
  • Artinya: Proses validasi ulang agar data sesuai.

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
  • Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: SK sedang disiapkan oleh instansi.

- Pembuatan SK PPPK

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK paruh waktu.

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta bisa memantau status penetapan identitas kepegawaian mereka secara transparan dan real time

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved